Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang Bakar Barang Bukti

Barang bukti hasil dari ratusan perkara yang ditangani Kejari Kabupaten Malang dibakar oleh Kasi Pidsus Kejari Kab Malang Sobrani Binzar bersama Polres Malang, BNN dan Dinkes Kab Malang,di halaman Kantor Kejari kabupaten setempat.

Kab Malang, Bhirawa
Kejaksaan Negeri (Kejari), Kabupaten Malang telah memusnahkan barang bukti narkoba, baik itu jenis ganja kering, sabu, dan obat-obatan terlarang. Sedangkan pemusnahan barang bukti narkoba tersebut, hal ini sudah dinyatakan inkrah atau mempunyai kekuatan hukum tetap.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kabupaten Malang Sobrani Binzar, Kamis (16/7), seusai melakukan pembakaran barang bukti narkoba, di halaman Kantor Kejari Kepanjen, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang mengatakan, barang bukti yang kita dimusnahkan ini berasal dari 152 perkara selama periode bulan Januari hingga Juni 2020.

Sedangkan dari jumlah ratusan perkara tersebut dinominasi perkara narkotika. Seperti barang bukti ganja kering seberat 1.903 gram, sabu seberat 19,9 gram, dan obat-obatan terlarang jenis Dobel L seberat 1.292 butir.

Pembakaran barang bukti narkoba, lanjut dia, juga disaksikan oleh Kasat Reskoba AKP Anton Widodo dan Kasat Reskrim AKP Polres Malang AKP Tiksnarto Andaru, serta Kepala BNN Kabupaten Malang Letkol (Laut) PM Kabupaten Malang Candra Hermawan dan Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang Puji Hadi Prasetyo. “Pemusnahan barang bukti dari hasil perkara, karena sudah mempunyai kekuatan hukum tetap,”

terangnnya.

Sobrani menjelaskan, kegiatan pemusnahan barang bukti dari perkara yang kita nagani memang rutin dilaksanakan. Karena perkara yang sudah diputus, maka barang bukti dirampas dan lalu dimusnahkan. Sedangkan barang-barang tersebut sudah tidak memiliki nilai ekonomis, dan dikhawatirkan bila beredar lagi di masyarakat akan membahayakan.

“Dan selain perkara didominasi narkoba, juga ada 80 perkara pidana umum lainnya seperti judi, perampokan, dan pencurian. Sebenarnya, pemusnahan barang bukti ini dapat dilakukan ditingkat penyidikan,” ujarnya.

Ditempat yang sama, Kasi Pengelolaan Barang Bukti Kejari Kabupaten Malang, Januardi menambahkan, pemusnahan barang bukti ini juga sebagai upaya untuk mengantisipasi munculnya kembali tindak kriminalitas. Sehingga kita harapkan untuk terus bersinergi, agar tingkat kriminalitas di wilayah Kabupaten Malang turun. “Untuk itu harus ada sinergisitas diantara penegak hukum, dan termasuk peran masyarakat juga diperlukan dalam mencegah tindak pidana di wilayahnya,,” paparnya. [cyn]

Tags: