Kejaksaan Negeri Kota Madiun Musnahkan Barangt Bukti Narkoba

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Madiun, Joko Susanto (kanan), Wali Kota Madiun, Maidi dan Kapolres Madiun Kota, AKBP, Raden Bobby Aria Prakasa telah memusnahkan dengan membakar barang bukti kasus pelanggaran hukum sejak pertengahan 2019 sampai dengan akhir Mei 2020. [sudarno/bhirawa]

Madiun, Bhirawa
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun, memusnahkan barang bukti berupa narkotika dan obat-obatan terlarang yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah dari kasus-kasus yang pernah mereka tangani sejak pertengahan 2019 lalu, Jumat kemarin.

Barang bukti yang dimusnahkan kali ini, meliputi narkoba jenis ganja kering seberat 253 gram dan sabu-sabu 130,77 gram. Juga, 1.500 tablet obat-obatan yang terlarang bagi kesehatan.Proses pemusnahan berlangsung di halaman Kantor Kejari Kota Madiun, Jumat (10/7). Kegiatan ini juga diikuti oleh Forkopimda dan Wali Kota Madiun, Maidi.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Madiun, Joko Susanto menyatakan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari 30 kasus yang telah inkrah. ”Ini adalah kasus sejak pertengahan 2019 hingga akhir Mei 2020 yang tidak bisa ditunda-tunda lagi,” ungkap Kajari.

Dijelaskan oleh Kajari, proses pemusnahan dilakukan dengan membakar barang bukti tersebut.Pemusnahan barang bukti tindak pelanggaran hukum ini dilakukan secara rutin. Sehingga, tidak menimbulkan potensi pelanggaran lainnya. [dar]

Tags: