Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto jadi Percontohan Jatim

Wali kota Mojokerto Ika Puspitasari (tengah) merersmikan program Drive thru tilang disaksikan Kajati Sunarta dan Kajari Mojokerto Kota Halillarama Purnama, Rabu (12/12).  [kariyadi/bhirawa]

(Program Drive Thru Tilang}  

Kota Mojokerto, Bhirawa
Program Drive Thru bagi pelanggar tilang lalu lintas yang dilounching Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto, Rabu (12/12) diapresiasi positif  Kepala  Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, Sunarta. Orang nomer satu di jajaran Kejaksaan Jatim ini, menyebut bakal menjadikan model itu sebagai percontohan seluruh kejaksaan di Jatim. Tak hanya itu, jika pimpinan menghendaki, akan diusulkan program yang digagas Kejari Kota Mojokerto itu diberlakukan secara Nasional.
“Selain mempercepat proses antrian pelanggar tilang, pola drive thru ini bisa mencegah praktek  pungli. Karena mengurangi aktifitas  bertemunya orang dengan orang yang berpotensi munculnya praktek pungli,” ujar Sunarta, usai melounching sejumlah program inovatif di Kejari Kota Mojokerto.
Menurut Sunarta, idre Kejari Kota Mojokerto menggunakan program Drive Thru merupakan sebuah langkah maju. Untuk itu, Sunarta bakal me.jadikan program tersebut sebagai percontohan ke daerah lain.
“Awalnya bisa di wilayah Jawa Timur dulu, selanjutnya kalau pimpinan menghendaki bisa juga dicoba secara Nasional,” tambah Sunarta.
Dalam praktek penanganan tilang secara drive thru,  pelanggar tilang cukup menunjukkan bukti tilang tanpa harus turun dari kendaraannya diloket yang disediakan dan langsung bisa mengambil batang bukti yang ditilang.
“Proses penyelesain tilang dengan drive thru lebih cepat, durasinya tidak lebih dari dua menit,” timpal Kajari Kota Mojokerto Halilla Rama Purnama yang mendampingi Kajati.
Sedangkan untuk pelanggar tilang yang berdomisili luar kota,  Kejari Kota Mojokerto juga memberi kemudahan , yakni menyediakan fasilitas pengiriman via Kantor Pos.
“Sepanjang kewajiban dan denda tilang diselesaikan, berkas bisa diantar oleh gastar via  kantor pos, dengan bea yang ditanggung pelanggar tilang,” tambah Halilla.
Sementara itu, dalam launching drive thru
tilang itu juga dihadiri Walikota dan Wakil Walilota Mojokerto, Ita Puspitasari dan Ahmad Rizal Zakariah.
“Pemkot Mojokerto mengapresiasi terobosan Kejari Kota Mojokerto ini. Karena dengan program ini pelayanan kepada warga Kota Mojokerto khususnya dalam soal tilang memjadi lebih baik,” tambah Wali kota Mojokerto Ika Puspitasari.
Usai uji ciba layanan, digelar pemusnahan 19 barang bukti (BB) dari 19 perkara pidana umum (Pidum) dan narkoba. Salah satu BB yang dimusnahkan adalah sabu-sabu senilai Rp 16 juta.
Kasie Pidum Kejari Kota Mojokerto, Triyono Yulianto menambahkan,  jika BB yang dimusnahkan semuanya untuk perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap.
“Jumlah total 19 barang bukti tersebut berasal dari 19 perkara pidana umum dan kasus narkoba yang terjadi pada bulan September hingga Desember 2018 yang telah divonis oleh hakim di pengadilan,” terang Kasi pidum.
Triyono menambahkan, BB yang dimusnahkan dengan cara dibakar itu diantaranya sabu-sabu seberat 9.738 gram, ganja seberat 0,673 gram, alat hisap sabu 2 buah, timbangan elektrik 3 buah, plastik klip 14 buah, HP sebanyak 7 buah, pipet kaca 4 buah, kartu ATM 2 buah, oli Mapax-2 sebanyak 20 buah, oli transmission gear 1 buah, oli MPX-1 sebanyak 25 buah, dan beberapa jenis BB lainnya. [kar]

Tags: