Kejaksaan Negeri Lamongan Musnahkan BB Uang Palsu Ratusan Juta

Kejaksaan Negeri Lamongan saat memusnahkan BB ratusan juta uang palsu.(Alimun Hakim/Bhirawa).

Kejari Lamongan,Bhirawa
Agus Setiadi SH, yang baru seminggu menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan, telah memusnahkan Rp304 juta uang palsu (upal) hasil tangkapan jajaran hukum di Kabupaten Lamongan, Rabu (8/7) kemarin.

Pemusnahan upal tersebut merupakan barang bukti dari perkara yang sudah diadili dan di putus dan berkekuatan hukum tetap oleh Pengadilan Negeri (PN) Lamongan.

“Barang bukti upal tersebut dari satu perkara yang sudah diputus dan memiliki kekuatan hukum tetap,” kata Agus Setiadi.

Menurutnya, upal tersebut dimusnahkan agar tidak disalahgunakan atau dipakai lagi untuk transaksi. Dalam pemusnahan barang bukti di halaman Kejaksaan Negeri Lamongan itu, selain upal, barang bukti lain yang juga turut dibakar diantaranya pil dobel L 8390 butir, tuak 244,5 liter, arak 121 liter serta bir 19 botol.

“Selain itu juga dimusnahkan sebanyak 59,72 gram sabu-sabu dari 53 perkara, kemudian pil koplo jenis karnopen sebanyak 1000 butir dari 1 perkara, dan ganja 445,37 gram dari 2 perkara,” jelas Agus Setiadi.

Menurut Agus, seluruh barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari perkara mulai dari bulan September 2019 hingga Juni 2020.

Pemusnahan barang bukti tersebut juga dihadiri Ketua Pengadilan Negeri Lamongan, Kasat Narkoba Polres Lamongan, petugas Reserse Kriminal Polres Lamongan, petugas Satpol PP serta petugas dari juga dari Dinas Kesehatan Lamongan. [aha]

Tags: