Kejaksaan Negeri Lamongan Musnahkan Narkotika dan Miras

Forpimda Lamongan melakukan pemusnahan BB secara bersama.(Alimun Hakim/Bhirawa).

(Bupati Fadeli Ingin Pemuda Tak Mudah Langgar Hukum)
Lamongan, Bhirawa
Kejaksaan Negeri Lamongan melakukan pemusnahan Barang Bukti Narkotika, Obat-Obatan Terlarang, Kosmetik, serta perkara Tipiring berupa lainya seperti Arak,Tuak, Bir  yang telah mempunyai hukum tetap .Dalam pemusnahan BB tersebut di hadiri oleh sehumlah Forpimda Kabupaten Lamongan,Rabu (01/11)
Rincian barang bukti yang dimusnahkan dengan cara dibakar diantaranya berupa, ganja seberat 4,95 gram, 24,12 gram shabu shabu, carnopen 2.951 butir, pil double L 104 butir, tuwak 421 liter, arak 128 liter, bir 136 botol dan 39 unit telepon genggam berbagai merk.?
Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan  Diah Yuliastuti, SH, MH menegaskan,” Pagi ini kita berkumpul di halaman kejaksaan dalam rangka pemusnahan barang bukti narkoba dan obat-obatan terlarang, Kosmetik serta perkara Tipiring berupa Arak, Tuak, Bir dan Guinness.
“Barang bukti yang akan kita dimusnahkan pada hari ini merupakan barang bukti yang telah mempunyai dasar hukum tetap Tegasnya kepada bhirawa.
Sementara itu Bupati Fadeli, SH. MM menyatakan “Dengan adanya pemusnahan barang bukti yang mempunyai hukum tetap di Kejari Lamongan,ini merupakan bukti dari kerja keras para penegak hukum yang serius dalam pelaksanaan penegakan hukum.
“Kita perlu melakukan proses sosialisasi yang intensif kepada generasi muda supaya tidak melanggar hukum” Tutur Fadeli.
Pemusnahan ini disaksikan unsur Forkopimda Kabupaten Lamongan, yakni Bupati Lamongan, Fadeli, Wabup Kartika Hidayati, Ketua DPRD Kaharudin, Kapolres AKBP Yudha Nusa Putra, dan Ketua Pengadilan Negeri, Yudi Prasetya, Sekretaris Daerah, Yuhronur Efendi,  Dandim 0812 Lamongan Letkol Arh Sukma Yudha Wibawa dan pejabat lainnya. [mb9]

Tags: