Kejaksaan Negeri Pasuruan Usut Tuntas Kasus Korupsi Jasmas

Wakil Ketua Umum DPP Gaib M Yusuf saat bertemu dengan Agus, Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan di kantor Kejari Kabupaten Pasuruan, Selasa (20/9). [hilmi husain]

Wakil Ketua Umum DPP Gaib M Yusuf saat bertemu dengan Agus, Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan di kantor Kejari Kabupaten Pasuruan, Selasa (20/9). [hilmi husain]

Pasuruan, Bhirawa
Dukungan untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi dana hibah Biro Administrasi Pembangunan Setdaprov Jatim dalam bentuk Jaringan Aspirasi Masyarakat (Jasmas) senilai Rp 2,7 triliun terhadap tersangka Toni Hari Sulistiyo (53) terus mengalir.  Salah satunya Organisasi Masyarakat (Ormas) Gerakan Anak Indonesia Bersatu (Gaib) mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan, Selasa (20/9).
Wakil Ketua Umum DPP Gaib M Yusuf menyampaikan kedatangannya memberikan dukungan ke Kejari Kabupaten Pasuruan supaya terus mengusut tuntas kasus korupsi Jasmas senilai Rp 2,7 triliun.
“Tersangka itu banyak merugikan Kelompok Masyarakat (Pokmas) di Pasuruan. Sebagai perwakilan Pokmas, kami mengharapkan Kejari Kabupaten Pasuruan agar mengusut tuntas kasus ini,” ujar M Yusuf saat di Kejari Kabupaten Pasuruan.
Yusuf menambahkan, dalam kasus Jasmas diyakini tersangka tak sendirian saat melakukan aksi penipuan dan penggelapan uang triliun tersebut.
“Kejari Kabupaten Pasuruan tak boleh tebang pilih serta harus bisa menemukan tersangka baru. Dan tadi Kejari akan membuktikan serta melakukan penyidikan lebih lanjut. Saya akan tunggu janji Kejaksaan,” imbuhnya.
Sementara itu, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Pasuruan Andi Sasongko menyampaikan akan menindaklanjuti yang disampaikan oleh Gaib. Pihaknya saat ini sudah terus koordinasi dengan Polres Blitar. Termasuk juga sudah mengirimkan surat permohonan membawa tersangka ke Pasuruan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Akan kami buktikan apa benar ada oknum Kejaksaan ada yang menerima suap dalam kasus ini. Kami akan memeriksanya. Misalnya ada temuan baru dan cukup bukti, tidak menutup kemungkinan kasus ini akan menyeret tersangka baru,” paparnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Toni Hari Sulistyo, tersangka kasus korupsi dana Jaringan Aspirasi Masyarakat (Jasmas) DPRD Provinsi Jatim pada 2012-2013 senilai Rp 2,7 triliun akhirnya ditangkap.
Toni yang merupakan warga Desa Ketegan RT 01, RW 02, Kecamatan Rejoso Kabupaten Pasuruan ditangkap tim dari Polres Blitar di rumah istri mudanya di Dusun Pengkol Desa Gondangrejo Kecamatan Gondangwetan Kabupaten Pasuruan, Minggu (18/9) siang.
Tak hanya menjadi DPO Kejaksaan Negeri Bangil sejak Februari 2015 lalu, Toni juga juga menjadi buronan kejaksaan di Jawa Timur. Selain itu, Toni terlibat kasus serupa di sejumlah daerah, antara lain di Blitar. [hil]

Tags: