Kejaksaan Tahan Kasubag Perencanaan DP3 Pemkab Sidoarjo

Tersangka Lukman Saleh ditahan Tim Penyidik Pidsus Kejari Sidoarjo. [achmad suprayogi/bhirawa]

Sidoarjo, Bhirawa
Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, akhirnya menahan tersangka Lukman Saleh (LS), tersangka kasus dugaan korupsi bagi-bagi proyek Penunjukkan Langsung (PL), senilai Rp16,8 miliar di Dinas Pertanian, Perkebunan dan Peternakan (DP3) Pemkab Sidoarjo.
Tersangka LS yang menjabat Kasubag Perencanaan di DP3 Pemkab Sidoarjo itu ditahan penyidik setelah diperiksa, Senin (2/10) kemarin hampir 3,5 jam yakni mulai pukul 10.00 hingga pukul 13.40 WIB.
Saat dibawa petugas, tersangka hanya terlihat tertunduk lesu dengan menyembunyikan wajahnya dengan cara berlindung dibalik punggung Penasehat Hukum (PH) yang mendampinginya yakni Bambang Wanuji SH. Sejak dari ruang tim penyidik menuju mobil tahanan Nissan Evalia bernopol W 509 PP itu, tersangka juga sudah mengenakan rompi merah tahanan Kejari Sidoarjo.
Saat ditanya wartawan, pria berkacamata ini enggan memberikan jawaban soal kasus yang menjeratnya. Namun dia sempat menjawab saat ditanya wartawan soal kesehatannya dirinya, Ia menjawab enteng karena saat ini dalam kondisi sehat walafiat. Tersangka LS ditahan karena proses perencanaan, pelaksanaan hingga hasil pembagian 63 paket proyek PL itu, tidak sesuai prosedur dan melanggar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2013.
Menurut Kasi Pidsus Adi Harsanto yang didampingi Kasi Intel, Andri Tri Wibowo, perbuatan tersangka telah menguraikan dari dana Rp16,8 miliar yang dikucurkan dari APBN Tahun 2015, yang terserap baru sebesar Rp11 miliar untuk 63 paket PL. Saat ini, sekitar 30 an rekanan penerima paket PL itu juga sudah diperiksa tim penyidik Pidsus Kejari Sidoarjo.
Namun tim penyidik dalam perkara ini, baru menetapkan seorang tersangka yakni pejabat teknis pengadaan itu.  ”Kami tahan tersangka karena kami khawatir tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, mempengaruhi saksi dan mengulangi perbuatannya lagi,” katanya.
Saat ditanya mengenai kesalahan dalam proyek PL itu, Adi mengungkapkan yakni ada dugaan kesalahan prosedur pembagian serta berkurangnya volume pekerjaan. Oleh karenanya, pihaknya berjanji bakal mengembangkan tambahan tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini. Kemungkinan ada tambahan tersangka masih memungkinkan. Karena itu yang dikembangkan tim penyidik. Tersangka tambahannya bisa ke rekanan (kontrator pelaksana) maupun ke Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
”Tapi semua bergantung alat bukti. Tunggu saja perkembangan hasil pemeriksaannya. Dalam kasus ini, tersangka dijerat pasal 2 dan 3 serta pasal 11 dan 12 UU Nomor 20 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor),” tegasnya.
Sementara itu, salah satu tim Penasehat Hukum (PH) tersangka yakni Bambang Wanuji mengaku kliennya taat hukum. Sehingga saat ditahan kliennya tetap menghormati upaya penyidik dan mengutamakan asas praduga tidak bersalah.
”Klien saya dituding dengan tuduhan Tipikor. Sekarang materi tudingan Tipikor itu masih dirundingkan dengan tim. Soal upaya hukum pra peradilan tim penasehat hukum belum berpikir kesana,” ujar Bambang Wanuji. [ach]

Tags: