Kejari Nganjuk Bidik Dua Proyek Bermasalah di KKP

Kantor Ketahanan Pangan (KKP) Pemkab NganjukNganjuk, Bhirawa
Proyek pengembangan lumbung pangan desa dan lantai jemur pada Kantor Ketahanan Pangan (KKP) Pemkab Nganjuk senilai Rp 1.887.615.000 mulai disidik Kejaksaan Negeri Nganjuk. Proyek yang diperuntukkan bagi 11 Gapoktan tersebut diduga menyimpang, di mana antara petunjuk teknis pekerjaan dengan kondisi di lapangan tidak sesuai.
Sejumlah item pekerjaan baik kualifikasi maupun spesifikasi tidak sesuai ketentuan. Bahkan penurunan spesifikasinya diperkirakan mencapai hampir 50 persen dari nilai proyek. Lantas, proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) 2013 untuk kemudian dilaksanakan pada DAK Perubahan 2014, masing-masing Gapoktan menerima kucuran dana hibah senilai Rp 183.750.000  dari pemerintah.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Nganjuk I Wayan Sumadana SH, menjelaskan adanya ketidaksesuaian antara petunjuk teknis dengan kondisi riil di lapangan. Karena itu muncul dugaan telah terjadi kerugian uang negara. Pasalnya, lumbung pangan sesuai petunjuk disebutkan yang seharusnya luasnya 96 meter persegi fakta di lapangan luas bangunan tidak sesuai dengan volume teknis. Selain itu fisik bangunan seharusnya dibangun tembok keliling dengan atap genting, realitanya dibangun dengan tembok setinggi sekitar 1,5 meter, atasnya disambung dengan galvalum dengan atap terpasang dari seng. “Dari bentuk bangunannya sudah dapat diketahui, tidak sesuai dengan spesifikasi teknis,” terangnya kepada Bhirawa di ruang kerjanya, Selasa (17/2).
Lebih parah lagi, dana hampir Rp 2 miliar bukan hanya untuk proyek lumbung pangan desa saja, melainkan juga untuk lantai jemur. Hanya saja, hingga proyek selesai dan anggaran sudah terserap seluruhnya, lantai jemur tidak dibangun. Berdasarkan temuan di lapangan ini, lantas Kejari Nganjuk langsung menaikkan kasus pengembangan lumbung pangan desa dan lantai jemur ini ke tingkat penyidikan. “Kami sudah mengundang seluruh Ketua Gapoktan untuk dimintai keterangan,” tegasnya.
Dalam penyidikan, diketahui jika seluruh Ketua Gapoktan mengaku tidak tahu menahu terkait proyek pengembangan lumbung pangan desa dan lantai jemur. Pasalnya, sejak awal pekerjaan proyek hingga selesai tidak pernah dilibatkan.
Kajari juga memaparkan, mekanisme proyek lumbung pangan desa sebelum proyek dibangun, masing-masing Gapoktan mengajukan proposal melalui KKP Pemkab Nganjuk. Namun setelah proposal diajukan dengan melampirkan surat tanah, mereka tidak lagi dilibatkan. Anehnya kendati proyek berbentuk hibah, dana tidak langsung turun ke rekening Gapoktan,  melainkan masuk ke rekening KKP Pemkab Nganjuk. Lantas oleh KKP, dana tersebut dipecah-pecah dalam proyek kecil dengan sistem Penunjukan Langsung (PL). “Ada lebih dari satu rekanan yang ditunjuk oleh Kantor Ketahanan Pangan Kabupaten Nganjuk untuk mengerjakan pembangunan lumbung pangan,” ujarnya.
Kejaksaan juga berencana minta keterangan pejabat KKP yang terlibat dalam proyek tersebut, termasuk Mantan Kepala KKP Ir  Istanto. Anehnya, kendati sudah menaikan status ke penyidikan, kejaksaan belum menetapkan nama-nama tersangka dalam kasus ini.
Sekadar diketahui 11 Gapoktan bermasalah tersebut adalah Gapoktan Sumber Makmur Desa Kwagean, Kecamatan Loceret, Gapoktan Rukun Makmur Desa Nglaban, Kecamatan Loceret, Gapoktan Sumber Makmur Desa Sumber Urip Kecamatan Berbek, Gapoktan Rukun Tani Desa Jatipunggur Kecamatan Lengkong, Gapoktan Bahagia Desa Sudimoroharjo Kecamatan Wilangan, Gapoktan Bagio Mulyo Desa Rowomarto Kecamatan Patianrowo, Gapoktan Mulya Jaya Desa Sekarputih Kecamatan Bagor, Gapoktan Tani Makmur Desa Ngrawan Kecamatan Berbek, Gapoktan Tani Jaya Desa Singkalanyar Kecamatan Prambon, Gapoktan Sekartani Desa Trayang Kecamatan Ngronggot, dan Gapoktan Podo Rukun Desa Mabung Kecamatan Baron. [ris]

Tags: