Kejaksaan P19 Berkas Kasus Penggandaan Uang Dimas Kanjeng

Dimas Kanjeng Taat Pribadi saat disidang di PN Surabaya.

Kejati Jatim, Bhirawa
Meski sudah menjalani persidangan dugaan kasus penipuan dan penggelapan dalam hal penggandaan uang, namun kasus yang menjerat Dimas Kanjeng Taat Pribadi terus ada dengan laporan dari para korbannya.
Kali ini, pemilik padepokan Dimas Kanjeng itu harus berurusan dengan laporan korbannya atas nama Najmia pada 2016 silam di Polda Jatim. Dalam laporan dugaan kasus penipuan ini, Kejaksaan sudah menerima berkas dari penyidik Polda Jatim. Sayangnya, setelah diteliti masih ada kekurangan dalam berkas, sehingga Jaksa harus melakukan proses P19 atau pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi oleh penyidik kepolisian.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus Dimas Kanjeng, Rakhmad Hary Basuki mengatakan ada kasus baru yang menjerat Dimas Kanjeng. Kasus itu adalah dugaan penipuan kurang lebih Rp 200 miliar dengan korban Najmia, pengusaha asal Makassar.
“Pada kasus ini, Polisi juga memeriksa politisi Marwah Daud Ibrahim,” katanya, Sabtu (18/8).
Hanya saja, lanjut Hary, karena penyidikan masih dianggap lemah, maka berkas yang dilimpahkan ke Kejati Jatim terpaksa dikembalikan lagi ke Polisi untuk dilengkapi. “Kami baru P19 dan dikembalikan ke penyidik Polda Jatim,” jelasnya.
Hary menambahkan, pihaknya sudah memberikan petunjuk pada berkas yang di P19 kan ke penyidik kepolisian. Petunjuk itu, salah satunya pemeriksaan pada saksi Marwah Daud Ibrahim untuk lebih dilengkapi lagi.
“Korbannya mengalami kerugian sekitar Rp 200 miliar. Itu yang berhasil ditelusuri, bisa saja lebih. Maka itu kami minta penyidik (Polisi) untuk memeriksa saksi kembali,” tegasnya.
Ada pun berkas kasus penipuan ini, diakui Hary adalah kali kedua diserahkan ke Kejaksaan. Namun, karena belum lengkap, maka berkas kembali diserahkan ke penyidik Polda Jatim. “Kami kembalikan sekitar dua bulan lalu. Semoga bisa secepatnya dilengkapi dan bisa menjalani pelimpahan tahap dua,” pungkasnya.
Untuk diketahui, Najmia adalah salah satu santri dari Dimas Kanjeng Taat Pribadi. Pengusaha dari Makassar ini membayar mahar sekitar Rp 200 miliar untuk bisa mengikuti jadi santri di padepokan di Probolinggo.
Setelah menyerahkan uang miliaran rupiah, mereka hanya mendapatkan segepok kertas yang dipotong ukurannya menyerupai ukuran uang kertas, emas batangan yang setelah diperiksakan ternyata palsu, hingga air yang disebut untuk pengobatan. Merasa ditipu, Muhammad Najmur, anak dari almarhum Najmia melaporkan kejadian tersebut ke Polda Jatim. [bed]

Tags: