Kejaksaan Periksa Keterlibatan Pejabat Perhutani

Tim Kejaksaan Negeri Nganjuk melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti dari rumah tersangka korupsi untuk kepentingan penyidikan. [ristika/bhirawa]

Tim Kejaksaan Negeri Nganjuk melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti dari rumah tersangka korupsi untuk kepentingan penyidikan. [ristika/bhirawa]

Nganjuk, Bhirawa
Heboh korupsi miliaran rupiah pada Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Argo Mulyo Dusun Cabean Desa Sugih Waras Kecamatan Ngluyu, mendorong Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk terus melacak pelaku lain. Bahkan, penyidikan kasusnya mulai diarahkan ke pejabat KPH Perhutani Nganjuk.
Hal ini dilakukan karena Perhutani Nganjuk merupakan mitra sekaligus pembina dari LMDH Argo Mulyo dalam pengelolaan lahan hutan. Bahkan Perhutani juga mendapatkan bagi hasil dari usaha budidaya porang di lahan Perhutani yang dilakukan oleh LMDH Argo Mulyo. “Pasti kami akan melakukan pemeriksaan terhadap semua pihak yang terlibat dalam kasus korupsi di LMDH Argo Mulyo,” tegas Kasi Pidana Khusus Ketut Sudiarta SH dikonfirmasi, Minggu (22/6).
Menurut Ketut Sudiarta, tindak pidana korupsi dalam suatu lembaga tidak mungkin dilakukan oleh satu orang. Karena pelaku korupsi selalu dilakukan secara bersama-sama, maka kejaksaan dalam waktu dekat segera menetapkan tersangka lain. “Dalam minggu ini, kami akan melayangkan surat panggilan ke pejabat Perhutani Nganjuk, terkait dengan kasus korupsi di LMDH Argo Mulyo,” papar Ketut Sudiarta.
Selain akan memeriksa semua pihak yang terkait dengan kasus korupsi, pihak Kejaksaan Nganjuk juga telah membekukan sejumlah aset LMDH Argo Mulyo. Namun demikian, kejaksaan belum menemukan buku rekening LMDH Argo Mulyo yang kemungkinan sengaja dihilangkan oleh pengurus LMDH Argo Mulyo.
Masyarakat Nganjuk sempat terkejut dengan mencuatnya korupsi di LMDH Argo Mulyo, karena LMDH Argomulyo merupakan LMDH terbaik nasional dan pada 11 Agustus 2006 menerima Community Based Forest Management (CBFM) Award dari Menteri Kehutanan RI. Karena LMDH Argo Mulyo dinilai sebagai lembaga kemasyarakatan yang mampu melakukan kegiatan pengamanan dan penanggulangan kebakaran hutan, serta Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat (PHBM).
Hingga saat ini, Kejari Nganjuk terus melakukan pendalaman kasus, dan dari hasil penyidikan ternyata bukan saja bantuan dari Gubernur Jatim senilai Rp 525 juta yang dikorupsi, namun bantuan dari Menteri Koperasi dan UKM RI senilai Rp 725 juta juga menguap.
Dana yang bersumber dari APBN dan dicairkan melalui Kementerian Koperasi dan UKM ke rekening LMDH Argo Mulyo terjadi selama dua tahun anggaran. Tahun anggaran 2006, LMDH Argo Mulyo menerima kucuran dana Rp 325 juta. Kemudian pada tahun anggaran 2010, Kementerian Koperasi kembali mengucurkan dana bantuan senilai Rp 400 juta.
Ketut Sudiarta juga menjelaskan, total bantuan pada 2006 sebesar Rp 325 juta tersebut dengan rincian Rp 225 juta untuk membangun pabrik dan Rp 100 juta untuk budidaya porang. Demikian juga pada 2010, seharusnya dana bantuan Rp 400 juta untuk pengembangan budidaya porang dan pabrik. Tetapi fakta di lapangan, tidak ada anggota LMDH Argo Mulyo yang menerima bantuan tersebut. [ris]

Tags: