Kejaksaan Sematkan Dua Pasal Tipikor untuk Tersangka Bawaslu

Proses-pelimpahan-tahap-II-dugaan-korupsi-dana-hibah-pada-Bawaslu-Jatim-tahun-2013-yang-dilakukan-penyidik-Ditreskrimsus-Polda-Jatim-ke-Jaksa-Penuntut-Umum-Rabu-[19/4].-[abednego/bhirawa].

(Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada Jatim 2013)
Kejati Jatim, Bhirawa
Empat pejabat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jatim yang  resmi ditahan  Kejati Jatim disangkakan dengan dua pasal  Tindak Pidana Korupsi(Tipikor) .
Adapun keempat tersangka adalah Samudji Hendrik Susilo Bali, Arif Rasmadin, Imam Widodo dan Darmini. Penahanan keempatnya dilakukan setelah proses penyerahan tahap II (tersangka dan barang bukti) yang dilakukan penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim di Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya ,Rabu sore (19/5).
Penahanan keempat tersangka dugaan korupsi dana hibah ini dibenarkan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Richard Marpaung. Dijelaskan Richard, keempat tersangka diduga membuat kontrak fiktif pengadaan barang dan jasa pada Bawaslu Jatum. Dalam prosesnya, mereka ditengarai mengubah rencana anggaran biaya, tidak menyetor sisa pembiayaan anggaran dan tidak menyetorkan bunga bank.
Berdasarkan hasil audit yang dilakukan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), negara dirugikan sebanyak Rp 5,6 miliar dari dugaan korupsi ini. Selain itu, sambung Richard, keempat tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan sangkaan pasal Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
“Mereka disangkakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 Juncto UU RI No 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP,” beber Richard saat dikonfirmasi Bhirawa, Kamis (20/4).
Ditambahkan Richard, keempat tersangka dilayar di Rutan Klas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo. Ditanya tentang kemungkinan adanya tambahan tersangka, Richard enggan berkomentar. “Untuk yang satu itu (tersangka baru) mengalir saja lah. Kita lihat nantinya, apakah ada bukti tambahan lagi,” tegasnya.
Sebagaimana diberitakan, kasus ini terbongkar dari laporan mantan prjabat di Sekretariat Bawasly Jatim bidang pengadaan barang dan jasa, Hendrik Susilo Bali ke Ditreskrimsus Polda Jatim. Dalam laporan disebutkan adanya dugaan penyalahgunaan dana hibah untuk Pilkada Jatim tahun 2013 silam. Tak tanggung-tanggung, total angarannya sebesar Rp 142 miliar.
Dari total anggaran tersebut, sebanyak 80% diantaranya digunakan untuk honor Komisioner dan petugas pengawa lapangan di 38 Kabupaten/Kota di Jawa Timur. Berdasarkan hasil audit, terdapat dana tersisa sebesar Rp 5 miliar yang seharusnya dikembalikan. Tetapi oleh Bawaslu Jatim hanya disetorkan atau dikembalikan Rp 2,4 miliar.
Atas dugaan korupsi tersebut, penyidik kepolisian menyita barang bukti uang senilai Rp 520 juta. Petugas juga mebyita uang pengembalian tunjangan hari raya sebesar Rp 7,5 juta. Sejumlah kuitansi yang diduga fiktif, naskah perjanjian hibah daerah, berbagai dokumen yang diduga dimanipulasi, dan dokumen kontrak fiktif.
Dengan dilaluinya proses pelimpahan tahap II ini, tidak lama lagi keempat tersangka bakal didudukan di kursi pesakitan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya guna menjalani sidang. “Secepatnya Jaksa bakal melimpahkan berkas perkara ini ke pengadilan,” pungkas Richard. [bed]

Tags: