Kejaksaan Siap-siap Tangani Kasus Korupsi Bupati Nganjuk

Asis Widarto SH, MHum

Nganjuk, Bhirawa
Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk sudah ancang-ancang jika sewaktu-waktu penanganan kasus korupsi APBD yang menjerat Bupati Nganjuk Drs Taufiqurrahman dilimpahkan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun demikian, hingga saat ini pihak Kejari Nganjuk belum mendapat instruksi atau perintah dari Kejaksaan Agung maupun Kejaksaan Tinggi.
“Saya tidak ingin berandai-andai. Namun saya sudah perintahkan para kepala seksi untuk mencari seluruh berkas yang terkait kasus korupsi Bupati Nganjuk,” terang Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Nganjuk Asis Widarto SH, MHum, Selasa (7/3).
Menurut Kajari, dirinya memang sudah mendapat informasi tentang hasil sidang praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel). Dalam putusan praperadilan tersebut memutus Bupati Nganjuk Taufiqurahman lepas dari jeratan KPK. Tetapi informasi tersebut, dikatakan Kajari Asis Widarto, diperoleh dari sejumlah pemberitaan media online.
Sementara, dari jajaran Kejaksaan sendiri belum ada instruksi atau perintah khusus terkait dengan penanganan kasus korupsi APBD Kabupaten Nganjuk. Karena itu, Kejari Nganjuk sifatnya masih menunggu arahan atau instruksi jajaran di atasnya. “Ya sifatnya kami menunggu dan siap,  jika sewaktu-waktu ditugaskan dalam penanganan kasus apapun,” ungkap Kajari Asis Widarto.
Seperti dilansir dari sejumlah media, hakim tunggal Wayan Karya saat membacakan amar putusan praperadilan di PN Jaksel,  Senin (6/3), dinyatakan bahwa KPK melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan objek dan subjek perkara yang sama dengan Kejaksaan Agung.
Meski begitu, Hakim Wayan juga mengakui adanya gelar perkara bersama antara Kejagung dengan KPK dalam kasus ini. Tetapi Kejagung sudah lebih dulu menerbitkan surat perintah penyidikan atas dugaan korupsi lima proyek pembangunan di Kab Nganjuk pada 2009 silam. Dengan demikian Hakim Wayan memutuskan dan memerintahkan KPK menyerahkan berkas dan penanganan perkara ke Kejagung.
Sekadar informasi, Bupati Taufiqurrahman ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 6 Desember 2016 lalu. Bupati Nganjuk dua periode yang menjabat pada 2008-2013 dan 2013-2018 ini terjerat kasus korupsi lima proyek yang terjadi pada 2009.
Proyek-proyek tersebut adalah pembangunan Jembatan Kedungingas, proyek rehabilitasi saluran Melilir Nganjuk, proyek perbaikan Jalan Sukomoro sampai Kecubung, proyek rehabilitasi saluran Ganggang Malang, dan proyek pemeliharaan berkala Jalan Ngangkrek ke Blora di Kabupaten Nganjuk.   Bupati Taufiqurrahman disangkakan dua pasal, yaitu pasal 12 huruf i dan Pasal 12B UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. [ris]

Tags: