Kejaksaan Siap Usut Kasus Budi Gunawan

Plt pimpinan KPK Taufiequrachman Ruki (kiri) bersama Jaksa Agung HM Prasetyo (tengah) dan Wakapolri Komjen Badrodin Haiti (kanan) melakukan kenferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (2/3).

Plt pimpinan KPK Taufiequrachman Ruki (kiri) bersama Jaksa Agung HM Prasetyo (tengah) dan Wakapolri Komjen Badrodin Haiti (kanan) melakukan kenferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (2/3).

Jakarta, Bhirawa
Kejaksaan Agung siap melanjutkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait transaksi-transaksi mencurigakan dengan tersangka Kepala Lembaga Pendidikan Polri (Lemdikpol) Komjen Pol Budi Gunawan.
“Harus bersedia (dilimpahi kasus BG),” kata Jaksa Agung Prasetyo di gedung KPK, Senin (2/3) kemarin.
Prasetyo menjawab pertanyaan wartawan mengenai kemungkinan kasus tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Agung setelah pada Jumat (20/2), pelaksana tugas sementara Ketua KPK Taufiequrachman Ruki menyatakan bahwa KPK bisa saja melimpahkan penanganan kasus tersebut kepada Kepolisian dan Kejaksaan.
“Kan ada mekanisme pelimpahan dan pengambilalihan (perkara). Sepanjang jalurnya adalah hukum, bukan koridor adat (akan dilakukan KPK),” kata Ruki di Mabes Polri Jakarta, Jumat (20/2).
Prasetyo juga mengaku tidak takut adanya kemungkinan kriminalisasi bila pihaknya menangani perkara tersebut.
“Tidak (takut dikriminalisasi),” jawab Prasetyo saat ditanya mengenai kemungkinan kriminalisasi terhadap kejaksaan.
Pasca KPK mengumumkan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka, dua pimpinan KPK Abraham Samad dan Bambang Widjojanto ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri.
Abraham menjadi tersangka pemalsuan dokumen oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar) dan dugaan penyalahgunaan wewenang di Mabes Polri, sedangkan Bambang Widjojanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan menyuruh saksi memberikan keterangan palsu dalam sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi pada 2010 oleh Bareskrim Polri.
Tidak hanya pimpinan KPK, Polri juga kembali membuka kasus salah satu penyidik KPK Novel Baswedan yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan penganiayaan hingga menyebabkan korban jiwa pada 2004 saat Novel menjadi Kepala Satuan Tugas Reserse Kriminal Polda Bengkulu. Pada saat itu Novel yang mengambil alih tanggung jawab anak buahnya dan ia pun sudah mendapat teguran keras.
Konflik antara KPK dan Polri dinilai oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly seperti permainan “smack down” (perkelahian).
“Tidak seperti kemarin itu, seperti permainan ‘smack down’ dalam ‘Octagon’, saling pukul, sekarang ini kita mau sinergikan dengan baik,” kata Yasonna di gedung KPK.
Pada hari ini, pimpinan KPK mengadakan pertemuan dengan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Tedjo Edi Purdijatno, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly, Wakapolri yang juga calon tunggal Kapolri Komisaris Jenderal (Komjen) Pol Badrodin Haiti dan Jaksa Agung HM Prasetyo. Tujuan pertemuan itu adalah untuk melakukan koordinasi.
“Membahas koordinasi saja,” kata pelaksana tugas pimpinan KPK Johan Budi melalui pesan singkat.   [ant.ira]

Tags: