Kejaksaan Tahan 3 Tersangka, 1 PNS PU Cipta Karya Provinsi

Tiga tersangka dugaan korupsi proyek SPAM PDAM Ploso Jombang saat keluar dari mobil Kejaksaan Negeri yang membawa mereka menuju Lembaga Pemasyarakatan Jombang, Selasa (17/11).

Tiga tersangka dugaan korupsi proyek SPAM PDAM Ploso Jombang saat keluar dari mobil Kejaksaan Negeri yang membawa mereka menuju Lembaga Pemasyarakatan Jombang, Selasa (17/11).

Proyek SPAM PDAM Rp 9,6 Miliar Makan Korban
Jombang, Bhirawa
Kejaksaan Negeri Jombang menahan tiga tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM)  PDAM Ploso Jombang yang dibiayai APBN sebesar Rp 9,6 Miliar, Selasa (17/11).  Ketiga tersangka dituding merugikan negara sebesar Rp 576 juta.
Ketiga tersangka yang ditahan itu adalah Riswanto selaku PNS Dinas  PU Cipta Karya Provinsi Jatim, Direktur PT Jasuka Bangun Pratama asal Bandung  M Hadi Rohmadi  Nur dan  Konsultan Pengawas Nur Duha Prihantono. ” Ketiganya langsung kita tahan, setelah sebelumnya beberapa kali mangkir saat panggilan,”ujar Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Jombang Hendro Purwanto.
Hendro mengatakan, proyek SPAM PDAM di kawasan utara Brantas Jombang ini dibiayai APBN 2012 dengan nilai proyek sebesar Rp 8, 8 miliar. Kemudian proyek mendapatkan tambahan melalui adendum  menjadi Rp 9,6 miliar.
Dikatakannya, dugaan korupsi proyek pembangunan SPAM di Ploso ini berawal dari laporan masyarakat. Setelah dilakukan penyidikan diketahui ada dugaan pelanggaran. Yakni ada ketidaksesuaian antara nilai kontrak dan realisasi yang ada di lapangan. ” Ada ketidaksesuaian antara nilai proyek dengan yang di lapangan. Salah satunya mengakibatkan kebocoran. Dari hasil penghitungan ahli, ada potensi kerugian negara sebesar Rp 576 juta,”bebernya.
Atas kasus ini, lanjut Kasi Pidsus, ketiga tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 mengenai perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya dalam jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara.
Penasihat hukum ketiga tersangka, Joko Supriyono tidak banyak berkomentar terkait ini. Namun dijelaskannya bahwa tudingan penyalahgunaan wewenang dan dugaan adanya kebocoran  akan dibuktikannya di pengadilan.” Yang dituduhkan sepele, hanya karena persoalan kebocoran. Masalahnya itu kan nanti akan kita buktikan di pengadilan, karena menyangkut ilmu teknik aja. Semua tuduhan itu  akan kita buktikan,”jawabnya.
Atas penahanan ketiga kliennya ini pihaknya tetap akan mengajukan penangguhan penahanan, karena hal itu menjadi hak tersangka. ” Tetap kita ajukan, kalau korupsi kita tahu sendiri, tapi itu kan hak kita,”pungkasnya. [rur]

Tags: