Kejaksaan Tahan Kabid Parkir Dinas Perhubungan Kota Malang

Kota Malang, Bhirawa
Disangka melakukan tindakan korupsi Kepala Bidang (Kabid) Parkir Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang, Syamsul Arifin, akhirnya di tahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, Senin 7/5 petang.
Amran Lakoni, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, kepada sejumlah wartawan, Selasa 8/5 kemarin, mengutarakan penahanan Syamsul itu terkait kasus dugaan korupsi retribusi parkir pada Dinas Perhubungan.
Menurut Amran, Syamsul diperiksa sejak Senin pagi. Setelah melalui proses dan dinilai sudah cukup bukti, maka kejari memutuskan putuskan menahan tersangka di LP Lowokwaru.
“Semua bukti sudah kita kumpulkan melalui pemriksaan, dan kami berkesimpulan ada kerugian negara akibat tindakan yang dilakukan Syamsul. Makanya yang bersangkutan langsung kita tahan,”tutur Amran. dengan pengawalan petugas,” terang Amran Lakoni.
Menurut Amran, indikasi korupsi adalah berdasarkan laporan masyarakat. Setelah itu, dilakukan penyelidikan, dan ternyata ada dugaan selisih retribusi parkir di Dishub. Seharusnya, selisih itu, masuk ke Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Malang.
“Selama dua tahun anggaran, yakni 2015 dan 2016. Untuk itu, tim penyidik Kejari memeriksa sebanyak enam saksi, dari pihak Dishub dan instansi lain serta pihak swasta,” tambah Amran.
Dijelaskan juga, sementara tersangka bersetatus titipan tahanan Kejaksaan, kami mempunyai waktu untuk melengkapi berkas. Sehingga begitu berkas sempurna (P21), kasus tersebut akan segera disidangkan di Pengadilan Tipikor.
Syamsul dijerat pasal 2 junto Pasal 18 UU Tipikor atau pasal 3 junto Pasal 18 UU Tipikor No 31 tahun 1999 tentang pindana korupsi. Itu sebagaimana telah diubah dan ditambah UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan tindak pidana korupsi.
Ancaman hukumannya kata dia, maksimal 20 tahun dan minimal 4 tahun. Selain itu denda sesuai pasal 2 minimal Rp 200 juta kalau pasal 3 minimal Rp 50 juta. Makanya, kata Amran Lakoni, tersangka ditahan.
Itu, lanjut dia setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup.Kedua alat bukti itu berupa buku dokumen, register dan saksi-saksi. Amran mengaku juga sudah memeriksa para saksi sebanyak 30 orang termasuk 10 juru pungut.
Untuk itu, kata dia, tim penyidik akan terus mengembangkan penyelidikan dan penyidikan. Sehingga, kasus dugaan korupsi lewat retribusi parkir yang bocor itu bisa terungkap. Berdasarkan temuan dan perhitungan tim penyidik Kejari, kebocoran itu terjadi sejak tahun anggaran 2015, 2016 dan 2017. Nilainya sekitar Rp 600 juta..
“Itu hasil perhitungan tim penyidik Kejari Kota Malang. Untuk memastikan berapa kerugian negara kami akan meminta bantuan BPKP untuk menghitungnya,” terang dia.
Bisa jadi nilai kerugian uang negara itu miliaran. Karena itu dia masih menunggu hasil penghitungan BPKP. Dia pun berjanji akan mengembangkan penyidikan sehingga pihak-pihak yang terlibat juga harus bertanggung jawab. [mut]

Tags: