Kejaksaan Tahan Ketua Fraksi Golkar DPRD Sidoarjo

Khoirul Huda mengenakan rompi merah. [hadi suyitno/bhirawa]

(Huda Siap Buka Kotak Pandora)
Sidoarjo, Bhirawa
Ketua Fraksi Golkar DPRD Sidoarjo, Khoirul Huda, ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, Kamis (8/6) kemarin, setelah menjalani pemeriksaan mulai jam 09.00 WIB. Huda diduga menerima aliran dana dari PD Aneka Usaha sebesar Rp75 juta tahun 2016.
Proses penahanan ini berjalan sangat cepat, baru dua kali menjalani pemeriksaan, Huda selaku Ketua Pansus Perubahan PD menjadi PT Aneka Usaha (PT AU) itu menerima uang Rp75 juta dengan bukti kuitansi yang dikeluarkan PD AU yang ditandatangani Direktur PD AU, Amral Soegianto yang sebelumnya dijebloskan ruang tahanan. Saat ke luar dari ruang Tipikor Kejari, Huda sudah mengenakan rompi orange dengan dikerubuti puluhan wartawan cetak dan elektronik.
Saat digelendang dari ruang lantai dua menuju mobil tahanan, Huda tidak malah membuka kotak Pandora dengan menyebutkan bahwa aliran uang itu bukan untuk dirinya pribadi, melainkan untuk anggota Pansus. ”Uang itu bukan untuk saya, tetapi untuk anggota Pansus,” katanya sambil berjalan menuju mobil tahanan yang menunggu di belakang garasi Kejari. Namun ia tak menyebut siapa saja sejawatnya di Pansus yang menerima aliran uang itu.
Tentu saja pernyataan Huda yang menegaskan bahwa uang Rp75 juta itu untuk anggota Pansus, membuat heboh anggota DPRD terutama yang namanya masuk dalam Pansus. Isa Hasanudin dari FKB, salah satu anggota Pansus, berani bersumpah tidak menerima uang dari Huda. ”Uang yang dimaksud itu baru diketahui setelah ramai menjadi perkara hukum di Kejari,” ujarnya. Dan ia yakin seluruh anggota Pansus tidak ada yang terima.
Begitu pula dengan Damroni Chudori, yang membantah pernyataan Huda. Damroni sebenarnya baru masuk menjadi anggota Pansus dari FKB, namun karena akhir tahun 2016 menjalani ibadah haji, posisinya digantikan rekannya Isa Hasanudin. Sama seperti yang disampaikan Isa, bahwa tidak pernah mendengar ada aliran uang dari PD AU. ”Kalau Pak Huda memiliki bukti anggota terima uang itu silahkan dibuka saja daripada menimbulkan kecurigaan,” pintanya.
Berawal dari pembentukan Pansus yang saat itu melakukan kegiatan Kunker. Karena anggarannya belum bisa dikeluarkan, Huda sebagai Ketua Pansus atas inisiatifnya sendiri meminjam uang ke PD AU. Pinjaman akan dilunasi setelah anggaran Setwan atau GU bisa cair. Saat uang dapat dikeluarkan ternyata tidak digunakan untuk melunasi hutang ke PD AU. Huda menggunakan uang untuk kepentingan pribadi. Akhirnya setelah kasus PD AU menjadi perkara hukum, baru Huda berinisiatif mengembalikan. Namun Amral Soegiatnto dalam posisi diperiksa penyidik menolak pelunasan itu. Malah uang itu kini dijadikan barang bukti.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sidoarjo, Adi Harsanto SH menegaskan, penahanan terhadap tersangka setelah mengantongi sejumlah alat bukti kuat. Soal keperuntukan dana yang diterimanya untuk apa dan siapa saja, Adi menyatakan masih didalami penyidik. ”Aliran dana dari PD AU yang mengalir, masih kami dalami,” tandasnya.
Ternyata kuitansi yang dikeluarkan PD AU bukan hanya dua lembar, yakni kuitansi untuk Kabag Hukum Pemkab dan Khoirul Huda saja. Tetapi banyak kuitansi yang kini masih didalami. ”Pokoknya banyak kuitansi yang perlu kami dalami,” tegasnya.
Tim Penyidik Kejari Sidoarjo kini tengah fokus mengumpulkan alat bukti dugaan bocornya pengelolaan keuangan PD AU selama enam tahun terakhir yakni mulai tahun 2010-2016. Dalam kasus ini, Kejari Sidoarjo sudah menahan empat orang tersangka. Mereka yang ditahan, Dirut PD AU Amral Soegianto, Ka Unit Delta Grafika (Imam Junaidi), Kabag Umum sekali Ka Unit Gas PDAU (Siti Winarni). [hds.ach]

Tags: