Kejaksaan Tangkap Buron Rekayasa Kenaikan Pangkat dan Jabatan di Pemkot Batu

Kajari Kota Batu, Agus Rujito SH MH (tengah) bersama jajaran saat menjelaskan kronologi penangkapan DPO tipikor dalam konferensi press di kantor Kejari Kota Batu, Jumat (24/6).

Kota Batu, Bhirawa.
Tim Tangkap Buron (Tabur) dari gabungan Kejaksaan akhirnya mampu menangkap dua buron kasus tipikor yang telah lama masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Salah satu DPO tertangkap adalah seorang ASN yang terjerat kasus tipikor dalam proses kenaikan pangkat dan jabatan Struktural di Lingkup Pemerintah Kota Batu. Satu buron lain yang ikut ditangkap adalah DPO kasus pengadaan buku.

Diketahui, penangkapan buron ini dilakukan oleh gabungan Tim Tabur dari Intelijen tiga Kejaksaan. Yaitu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Kejati DI Yogyakarta, dan Kejari Kota Batu.

Kajari Kota Batu, Agus Rujito SH MH mengatakan bahwa penangkapan berhasil dilakukan setelah Tim Jaksa Gabungan melakukan Operasi Intelijen berupa pengintaian. Akhirnya mereka mengetahui Keberadaan DPO an Budiono yang bersembunyi di sebuah rumah di Jl Gondean, Jetak II, Sidokarto, Kecamatan Gondean Kabupaten Sleman, Yogyakarta.

“Akhirnya pada hari Kamis, tanggal 23 Juni 2022 jam 12.06 WIB Tim Tabur Gabungan berhasik menangkap DPO Budiono Iksan di tempat persembunyiannya yang ada di Sleman Daerah Istimewa Yogyakarta,” ujar Agus dalam konferensi press yang digelar di Kantor Kejari Batu, Jumat (24/6).

Ia menjelaskan Budiono Iksan ditetapkan sebagai terpidana dan akhirnya menjadi DPO saat menjabat sebagai Kabag Kepegawaian pada Sekretariat Daerah Kota Batu Ta 2002 – 2004. Saat itu Budiono melajukan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Rekayasa Proses Kenaikan Pangkat Dan Jabatan Struktural Pns Di Lingkup Pemerintah Kota Batu Ta. 2002.

Dalam perkara ini, Budiono melakukan aksinya bersama terpidana Herry Satmoko SSos yang sebelumnya telah dilakukan eksekusi. Aksi tipikor ini telah mengakibatkan kerugian keuangan Negara Rp.1,35 Miliar

Kemudian pada tanggal 14 Juni 2017 turun Putusan Mahkamah Agung RI yang menyatakan Budiono Iksab dan Herry Satmoko terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.

”Dalam Putusan Mahkamah Agung keduanya dijatuhi pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) tahun. Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan,” jelas Agus.

Suasana penangkapan DPO Budiono Iksan oleh Tim Jaksa Gabungan di Sleman, DI Yogyakarta.(ist)

Setelah putusan MA, terpidana Herry Satmoko langsung menjalani masa hukuman di Lapas Lowokwaru, Malang. Namun terpidana Budiono Iksan keberadaannya tidak diketahui dan akhirnya menjadi buron selama 5 tahun.

Selain menangkap Budiono Iksan, Tim Tabur dan Pidsus Kejari Kota Batu bersama Tim Tabur Kejati Jatim juga menangkap DPO Tipikor lainnya. DPO tertangkap an Panca Sambodo Suwardi yang ditangkap di persembunyiannya di sebuah rumah Jl Raya Tebo Selatan, Kelurahan Mulyorejo Kecamatan Sukun Kota Malang.

Sambodo ditetapkan sebagai terdakwa dan akhirnya menjadi DPO dalam perkara tipikor pengadaan buku Profile Daerah ‘Pembangunan Kota Batu Sepuluh Tahun Terakhir’. Ia terbukti bersalah karena telah melaksanakan tugas sebagai rekanan Pemkot tanpa melalui prosedur sebagaimana ditetapkan peraturan perundang-undangan.(nas.hel)

Tags: