Kejaksaan Tangkap DPO Korupsi Perdin DPRD Kota Probolinggo 2007

Nanang saat ditangkap petugas kejaksaan.[wiwit agus pribadi/bhirawa]

Kota Probolinggo, Bhirawa
Berakhir sudah pelarian Nanang Koentjahjono, pelaku korupsi dana perjalanan dinas (perdin) DPRD Kota Probolinggo tahun 2007. Kabur sejak tahun 2011, Nanang akhirnya ditangkap Jumat (11/9) malam di Kota Probolinggo.

Buron 9 tahun itu ditangkap petugas intel Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo bersama Kejaksaan Agung (Kejagung) RI pukul 13.00. Nanang ditangkap di batas Kota Probolinggo, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Kademangan, saat akan masuk ke Kota Probolinggo.

Begitu ditangkap, Nanang langsung dibawa ke kantor Kejari Kota Probolinggo. Berkaus putih lengan panjang, celana kain abu-abu, serta memakai tas ransel, lentera Nanang di ruang Kasi Intelijen.

Tiga jam kasih Nanang, setelah sebelumnya menjalani tes cepat . Saat tes cepat dinyatakan nonreaktif, Nanang pun menjalani pemberkasan administrasi. Nanang kemudian dilimpahkan ke Lapas IIB Probolinggo. Dia dibawa menggunakan mobil Kejari Kota Probolinggo dengan didampingi Kasi Intel Benny Briyandono dan Kasi Pidsus Ciprian Caesar.

Kasi Intel Benny Briyandono, Sabtu (12/9) menerangkan, Nanang adalah satu dari dua pelaku korupsi perjalanan dinas DPRD Kota Probolinggo 2007. Selain dia, mantan istrinya, Indah Wilujeng juga terlibat kasus ini. Kasus ini menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 100 juta.

Kasus hukum yang menjerat kasus kasus pada tahun 2010. Lalu pada 21 Oktober 2010, kasus itu masuk tahap kasus di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya.

Saat itu JPU Kejari Kota Probolinggo menjerat dua tersangka dengan dakwaan primer. Yaitu, Pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU RI 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Juga dakwaan sekunder yaitu Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU RI Nomor 20 Tahun 2001; UU RI Nomor 48 Tahun 2009; dan UU RI Nomor 8 Tahun 1981.

Selama proses hukum berjalan, Nanang dan Indah di Lapas IIB Kota Probolinggo sebagai tahanan titipan Kejari Kota Probolinggo. Nanang kemudian mengajukan penangguhan penahanan dan menjadi tahanan kota. Sementara Indah tetap menjalani tahanan di lapas.

“Proses penyelidikannya makan waktu cukup panjang. Penyelidikan dilakukan pada tahun 2009. Penuntutan pada tanggal 21 Oktober 2010 di PN Tipikor. Sayangnya hasil putusannya di PN mereka dinyatakan dinyatakan, ”tuturnya.

Karena diputus bebas, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Probolinggo langsung melakukan kasasi. Kasasi kemudian memutuskan hukuman pada tahun 2011. Mereka divonis sama, yaitu hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan.

“Hasil putusan kasasi keluar tanggal 22 Agustus 2011. Baik kata dan pidana penjara 1 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara,” kata Benny.

Putusan kasasi itu menurut Benny, sesuai dengan instruksi sekunder.
Indah pun langsung menjalani masa kehidupan. Dia bahkan sudah bebas sekitar tahun 2012-2013. Namun, Nanang yang menjadi tahanan kota malah kabur pada tahun 2011. Dia hanya tercatat menjalani masa tinggal sekitar 2 bulan saja. Selama kabur itu, dia marah ke sejumlah daerah.

“Dia (Nanang) informasinya lari ke mana-mana. Seperti Bali, Jakarta, dan banyak lagi daerah lainnya, ”lanjutnya.

Karena itu, Kejari kemudian bekerja sama dengan Kejagung untuk melacak Nanang. Akhirnya Nanang terlacak dan berhasil ditangkap.

“Kami menangkap dan menyimpan Nanang saat ia masuk ke Kota Probolinggo di batas kota di Ketapang,” tambah Benny.

Meski kasusnya sudah berlangsung bertahun-tahun, menurut Benny, Nanang tetap harus menjalani masa seperti hasil putusan kasasi. Karena itu, Nanang dilimpahkan ke Lapas IIB Kota Probolinggo untuk melanjutkan masa kurungan, tambahnya.(Wap)

Tags: