Kejaksaan Terima Surat Permohonan Penangguhan Penahanan Mudjianto

(Dugaan Pungli Prona di Kelurahan Tanah Kali Kedinding)
Kejari Perak, Bhirawa
Setelah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) program Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona)di Kelurahan Tanah Kali Kedinding, Surabaya. Kini Mudjianto (55), Lurah Tanah Kali Kedinding ini mendapat dukungan dari Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini.
Atas penahanan Mudjianto saat penyerahan tahap II (tersangka dan barang bukti) dari Unit Tipikor Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak. Wali Kota Risma bersurat ke penyidik Kejaksaan guna meminta penangguhan penahanan atas Mudjianto. Hal itu dibenarkan Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Tanjung Perak, Lingga Anuarie.
“Iya, Senin hari ini (kemarin) kami menerima surat penangguhan penahanan dari Wali Kota Surabaya terhadap tersangka pada kasus dugaan pungli Prona di Kelurahan Tanah Kali Kedinding,” kata Lingga saat dikonfirmasi Bhirawa, Senin (8/5).
Ditanya terkait alasan penangguhan penahanan ini, Lingga enggan merincikan. Begitu juga saat ditanya perihal keputusan atau jawaban dari surat penangguhan yang diajukan Wali Kota, Lingga mengaku masih perlu menelaah terkait pertimbangan apakah pihak Kejaksaan akan melakukan penangguhan penahanan terhadap Mudjianto.
“Tunggu hasil rapat telaah dari tim Kejaksaan. Secepatnya akan kami beritahukan hasilnya, apakah disetujui atau tidak penangguhan itu,” tegas Lingga.
Surat permintaan penangguhan ternyata juga dikirimkan pihak Badan Kepegawaian Daerah(BKD) Surabaya. Surat bernomer  800/2387/436.8.3/2017 yang ditanda tangani Kepala BKD Pemkot Surabaya, Nia Santi Dewi itu bahasanya mirip dengan surat yang diajukan Risma.
“Inti kedua surat itu sama-sama mengajukan permohonan penangguhan Lurah Mudjianto, tersangka kasus dugaan pungli prona,”sambung Lingga.
Permohonan penangguhan penahanan tersebut dikarenakan tenaga Lurah Mudjianto masih diperlukan secara teknis oleh Pemkot Surabaya
Upaya penangguhan penahanan Mudjianto, Lurah Tanah Kali Kedinding oleh Kejari Tanjung Perak yang dilakukan oleh Walikota Surabaya, Tri Rismaharini ditentang. Anggota komisi C DPRD Surabaya Vinsensius Awey meminta agar walikota tidak menghalangi proses hukum yang saat ini tengah dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjung Perak.
Aksi ‘pasang badan’ itu dilakukan Risma melalui surat permohonan yang diajukan ke Kepala nomor 180/2991/436.1.2/2017 tertanggal 5 Mei, Risma meminta agar Kajari Tanjung Perak menangguhkan penahanan Lurah Mudjianto dalam kasus dugaan pungli pengurusan sertifikat prona.
Seharusnya, kata Awey, Risma memberikan pendampingan hukum bukan meminta penangguhan penahanan. “Semua warga negara sama kedudukannya di mata hukum,” ujarnya, Senin (8/5).
Awey berharap, agar Wali kota mendorong siapapun dia harus diproses hukum agar masalah ini cepat selesai. Jika melakukan surat penangguhan penahanan hal ini akan mencoreng citra pemerintah itu sendiri. “Siapapun yang melakukan kesalahan harus diproses. Surat penangguhan Ini tidaklah mendidik, jangan sampai terkesan walikota melakukan intervensi hukum,” pungkasnya.
Menurutnya, Lurah sebagai garda terdepan dalam pelayanan masyarakat seharusnya tidak melakukan pungutan – pungutan liar. Lurah hadir untuk menjawab persoalan masyarakat dan bukannya membebankan masyarakatnya dengan pungutan pungutan tidak resmi. Ini merupakan pembelajaran yang tidak baik, karena sebagai aparat pemerintahan harusnya memberikan pelayanan optimal dan keteladanan yang baik. [bed.gat]

Tags: