Kejaksaan Terima Tahap II Dugaan Korupsi Proyek Tangki Pendam

Kasi Pidsus Kejari Tanjung Perak Andi Ardani saat menggelandang tersangka dugaan korupsi tangki pendam menuju mobil tahanan, Kamis (5/4). [abednego/bhirawa]

Kejari Perak, Bhirawa
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak menerima pelimpahan tahap II (tersangka dan barang bukti) dugaan korupsi kasus proyek tangki pendam senilai Rp 179 miliar dari Kejaksaan Agung (Kejagung), Kamis (5/4).
Pelimpahan tahap II di Kejari Tanjung Perak ini dilakukan terhadap empat tersangka pejabat PT Dok dan Perkapalan Surabaya. Pelimpahan pertama sekitar pukul 08.10 dilakukan terhadap tiga tersangka, yakni mantan Direktur Administrasi dan Keuangan Nana Suryana Tahir, mantan Direktur Produksi I Wayan Yoga Djunaedy dan mantan Direktur Pemasaran dan Pengembangan Usaha Muhammad Yahya.
Kemudian dilanjutkan dengan pelimpahan tersangka ke empat, yakni Dirut PT Dok dan Perkapalan M Firmasnyah Arifin yang dilakukan sekitar pukul 09.15. Pelimpahan ke empat tersangka ini dibenarkan oleh Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Tanjung Perak Lingga Nuarie.
“Penanganan kasus dugaan korupsi proyek tangki pendam ditangani Kejagung langsung. Karena masuk wilayah hukum kami, maka tahap II nya dilakukan di Kejari Tanjung Perak Surabaya,” kata Lingga Nuarie, Kamis (5/4).
Lingga menjelaskan untuk tersangka MFA (M Firmansyah Arifin) tidak dilakukan penahanan, karena sudah ditahan dalam kasus sebelumnya. Yakni kasus gratitikasi pembuatan kapal perang Negara Filipina di PT PAL Surabaya dan telah divonis empat tahun penjara. “Sedangkan ketiga tersangka ditahan di Cabang Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya di Kejati Jatim,” jelasnya.
Dari dugaan korupsi pada proyek pengadaan tangki pendam di Muara Sabak Jambi, sambung Lingga, negara mengalami kerugian mencapai puluhan miliar rupiah. “Kerugiannya sekitar 3,3 juta dollar AS atau Rp 33 miliar lebih ,” tegas Lingga.
Dalam perkara ini, penyidik Pidsus Kejagung menjerat pasal berlapis pada empat pejabat PT Dok dan Perkapalan tersebut. Mereka dijerat melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto, Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 atas perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Dugaan korupsi ini bermula saat PT Dok dan Perkapalan Surabaya menandatangani kontrak dengan PT Berdikari Petro untuk melakukan pembangunan tangki pendam di Muara Sabak Jambi dengan nilai proyek Rp 179.928.141.879. Dalam pelaksanaannya, PT Dok dan Perkapalan Surabaya melakukan sub kontrak kepada AE Marine Pte Ltd di Singapura dan selanjutnya merekayasa progres fisik (bobot fiktif) pembangunan tangki pendam.
Lantas PT Dok dan Perkapalan Surabaya melakukan transfer sebesar 3,9 juta dollar AS kepada AE Marine Pte Ltd. Namun, dalam pelaksanaannya, justru tidak ada pekerjaan di lapangan atau di lokasi. Dana itu justru dipakai untuk menutup kekurangan pembayaran pembuatan dua kapal milik Pertamina kepada Zhang Hong Pte Ltd yang telah mempunyai anggaran tersendiri.
Kontrak antara PT DPS dengan Zhang Hong Pte Ltd tidak sesuai dengan ketentuan pengadaan barang/jasa sehingga merugikan PT Dok dan Perkapalan Surabaya. Atas pengadaan proyek fiktif itu, penyidik Pidsus Kejagung RI menemukan kerugian yang mencapai 3,3 juta dollar AS atau senilai Rp 33 miliar lebih. [bed]

Tags: