Kejaksaan Terima Tahap II Kasus Eks Wadek III FKG Unair

Mantan-Wadek-III-FKG-Unair-I-Ketut-Suardita-menjalani-pelimpahan-tahap-II-di-Kejari-Surabaya-Rabu-[12/7]

Kejari Surabaya, Bhirawa
Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menerima pelimpahan tahap II (tersangka dan barang bukti) kasus pencabulan yang diduga dilakukan mantan Wakil Dekan (Wadek) III Fakultas Kedokteran Gigi (FKG) Universitas Airlangga (Unair) I Ketut Suardita, dari penyidik Polrestabes Surabaya, Rabu (12/7).
Tahap II ini dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Didik Farkhan Alisyahdi. Didik mengatakan, pelimpahan tahap II ini diterima langsung dari penyidik Polrestabes Surabaya. Selanjutnya, Kejaksaan melakukan penahanan terhadap tersangka di Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo.
“Benar, hari ini kita terima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polrestabes Surabaya. Selanjutnya kita tahan ke Rutan Medaeng selama 40 hari kedepan,” kata Didik Farkhan, Rabu (12/7).
Ditanya perihal upaya penahanan terhadap tersangka, Didik mengaku, ada dua alasan yang menjadi pertimbangan, yakni alasan subyektif dan obyektif. Untuk alasan subyektifnya, yakni guna mempercepat proses persidangan perkara ini. Sedangkan alasan obyektifnya, yakni penahanan didasarkan dari pasal yang dipersangkakan.
“Alasan lainnya yakni, ditakutkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya kembali,” tegas Didik.
Ditanya perihal pelimpahan berkas ke Pengadilan, pria asal Bojonegoro ini mengaku, secepatnya berkas akan di limpah di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Hal tersebut mempertimbangkan masa penahanan tersangka yang hanya 40 hari.
“Secepatnya akan kita limpah ke Pengadilan, sehingga kasus ini bisa segera disidangkan,” pungkas Kajari Surabaya.
Seperti diberitakan, Polrestabes Surabaya telah menahan Wakil Dekan (Wadek) III Fakultas Kedokteran Gigi (FKG) Universitas Airlangga (Unair) I Ketut Suardita. Ketut disangka mencabuli JSB (16). Pencabulan terjadi ketika keduanya berada di ruang sauna di pusat kebugaran Celebrity Fitness Mal Galaxy, Surabaya.
Pada saat kejadian, hanya ada tersangka dan korban di dalam ruangan. Namun, di sela perbincangan, pelaku membuka handuk yang melilit tubuh korban lalu berusaha mencabulinya. Korban yang masih berstatus pelajar pun ketakutan dan mengadu kepada manajemen pengelola kebugaran.
Atas perkara yang menyeretnya ini, Ketut dipersangkakan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 5 tahun. Penyidik Polisi turut juga mengamankan barang bukti berupa selembar kartu Celebrity Fitness atas nama tersangka, dua handuk warna putih, dan rekaman CCTV. [bed]

Tags: