Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Tunggu Jadwal Sidang Dirut PT DPS

Kajati Jatim, Sunarta menjelaskan persidangan kasus korupsi PT DPS, Jumat (24/5). [Abednego/bhirawa]

Kejati Jatim, Bhirawa
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim telah melimpahkan berkas kasus Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Pelimpahan ini Kejati Jatim masih menunggu jadwal sidangan kasus tersebut.
Kejaksaan melimpahkan berkas kasus tersebut ke Pengadilan, Jumat, 17 Mei 2019 oleh Kejati Jatim. “Kami masih menunggu jadwal sidangnya saja dari Pengadilan,” kata Kepala Kejati (Kajati) Jatim, Sunarta, Jumat (24/5).
Untuk menangani kasus ini, sambung Sunarta, Kejati Jatim menyiapkan dua jaksa dari Kejati Jatim dan Kejari Surabaya. “Yang pasti kerja sama dari Kejati Jatim, dan Kejari Surabaya untuk menangani kasus ini,” ucap Sunarta.
Sampai saat ini tersangka masih menjalani penahanan di Rutan Kejati Jatim untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Selain itu, Sunarta tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru jika jaksa menemukan alat bukti baru didalam persidangan. “Pasti lah itu, tapi kita nunggu jadwal sidangnya saja dulu,” bebernya.
Penyelidikan kasus ini dimulai ketika muncul laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyebutkan, ditemukan dugaan kerugian negara sebesar Rp60,3 miliar dari nilai proyek pengadaan kapal sebesar Rp100 miliar. Proyek pengadaan kapal jenis floating craneini terjadi pada 2016 lalu.
Pengadaan kapal ini sudah melalui proses lelang. Kapal sudah dibayar sebesar Rp 60,3 miliar dari harga Rp 100 miliar. Dalam lelang disebutkan, pengadaan kapal dalam bentuk kapal bekas. Kapal didatangkan dari negara di Eropa. Namun, saat dibawa ke Indonesia kapal tersebut tenggelam ditengah jalan. Dari sini kemudian muncul dugaan bahwa, ada spesifikasi yang salah dalam pengadaan kapal tersebut. [bed]

Tags: