Kejaksaan Tulungagung Tahan DPO Tersangka Korupsi Proyek PUPR

AK saat diperiksa di Kantor Kejari Tulungagung setelah menyerahkan diri, Rabu (5/10) sore.

Tulungagung, Bhirawa
Direktur PT Kya Graha Tulungagung berinisial, AK, yang selama ini menjadi daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung akhirnya menyerahkan diri, Rabu (5/10) sore. Ia pun kemudian ditahan di Rutan Kelas I Cabang Kejaksaan Tinggi Jatim di Surabaya.
“AK kemarin sore menyerahkan diri dan kami langsung lakukan pemeriksaan,” ujar Kasi Intelijen Kejari Tulungagung, Agung Tri Radityo, Kamis (6/10).
Menurut dia, pemeriksaan yang dilakukan adalah tahap dua, sebab berkas P-21-nya sudah lima bulan yang lalu. “Karena juga yang bersangkutan dalam keadaan sehat kemudian kami lalukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari ke depan. Mulai kemarin sampai tanggal 25 Oktober 2022,” sambungnya.
Tersangka AK ditahan di Rutan Kelas I Cabang Kejaksaan Tinggi Jatim di Surabaya. Ia diberangkatkan ke Surabaya pada Rabu (5/10) malam dengan dikawal dua personel dari Polres Tulungagung.
Agung menyebut, selama AK menjadi DPO, Kejari Tulungagung selain melakukan pencekalan juga melakukan langkah persuasif. Dan akhirnya dengan langkah tersebut AK menyerahkan diri. “Yang jelas intinya dalam proses perkara ini kami tidak hanya memenjarakan seseorang, tetapi paling utama kerugian uang negara Rp2,4 miliar, 100 persen sudah kembali,” paparnya.
Tersangka AK oleh Kejari Tulungagung disangkakan melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ia diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan empat paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2018. Yakni paket pekerjaan pelebaran jalan ruas jalan Jeli – Picisan, ruas jalanTenggong – Purwodadi, ruas jalan Sendang – Penampean dan ruas jalan Boyolangu-Campurdarat. [wed.iib]

Tags: