Kejari Madiun Tunda Umumkan Tersangka PIK

KejaksaanKab. Madiun, Bhirawa
Kejaksaan Negeri (Kejari) Mejayan, Kabupaten Madiun, lagi-lagi menunda untuk mengumumkan nama tersangka yang terlibat dalam kasus dugaan penyimpangan sisa dana program Peningkatan Industri Kerajinan (PIK) 2012 senilai Rp 105,1 juta, Senin (29/6).
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Mejayan, Wartajiono Hadi, mengatakan, tertundanya pengumuman penetapan nama tersangka dalam perkara dugaan penyimpangan sisa dana PIK, karena masih terkendala adanya sistem administrasi.
“Memang secara fisik, kita sudah memiliki du alat bukti untuk menetapkan tersangka. Namun, secara formil, penyidik harus menyiapkan administrasi untuk penetapan tersangka,” terang Kasi Pidsus Negeri Mejayan, Wartajiono Hadi, kepada wartawan, Senin (29/6).
Sebelumnya, penyidik kejaksaan berdalih jika lambatnya pengumuman penetapan nama tersangka dalam perkara dugaan penyimpangan sisa dana PIK 2012, karena terbentur sistem perbankan. Karena untuk mengetahui rekening yang berkaitan dengan kasus tersebut harus melalui prosedur yang panjang.
“Karena padaawal penyidikan, pelaku memang enggan memberikan buku rekening tabungan BRI kepada tim penyidik. Saya pernah mendatangi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang berada di Kediri. Namun prosesnya malah disuruh ke OJK Pusat,” tambah Wartajiono Hadi.
Ketika disinggung siapa nama pejabat di Pemkab Madiun yang terlibat dalam perkara ini, Hadi belum berani memberikan keterangan.”Kalau soal itu jangan dulu. Saya tidak ingin mendahului. Ditunggu saja minggu depan,” pungkas Hadi. [dar]

Tags: