Kejar Popularitas, Rasiyo-Lucy Maksimalkan Pertemuan dengan Warga

Puluhan Massa Sekber Surabaya Bersatu kembali berdemo di depan Kantor KPU Kota Surabaya, Selasa (15/9) kemarin.

Puluhan Massa Sekber Surabaya Bersatu kembali berdemo di depan Kantor KPU Kota Surabaya, Selasa (15/9) kemarin.

Surabaya, Bhirawa
Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya Rasio dan Lucy Kurniasari memaksimalkan pertemuan dengan warga Surabaya minimal sembilan kali dalam sehari untuk mengejar popularitas melawan calon petahana di Pilkada Surabaya 2015.
“Kita sangat ketinggalan, jadi kita maksimalkan pertemuan dengan warga,” kata Ketua Badan Pemenangan Pemilu DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Surabaya Achmad Zainul Arifin di Surabaya, Selasa (15/9).
Menurut dia, salah satu kegiatan menyapa masyarakat adalah hadirnya Rasiyo di Terminal Bratang pada Senin (14/9). Rasiyo juga sering berpindah masjid di beberapa daerah di Surabaya untuk salat berjamaah dan bersilaturahim dengan Rukun Tetangga maupun Rukun Warga. “Kita keliling, banyak warga yang ingin Pak Rasiyo ke sini, Mbak Lucy ke situ,” katanya.
Arifin mengatakan, seringnya pasangan Rasiyo-Lucy yang diusung PAN dan Demokrat ini berkeliling tujuannya demi mengejar ketertinggalan dari pasangan calon petahana yang diusung PDIP, Tri Rismaharini dan Whisnu Sakti Buana. “Kita ini kan pada dasarnya kalah start dengan calon petahana yang sudah lima tahun jadi wali kota,” ujarnya.
Tidak hanya dengan masyarakat, sebelumnya Rasiyo-Lucy juga telah menyapa mahasiswa baru di Universitas Muhammadiyah (Unmuh) Surabaya, juga di Universitas Tujuh Belas Agustus (Untag). Seringnya turun ke masyarakat ini, kata Arifin juga merupakan salah satu strategi pemenangan untuk mengejar ketertinggalan popularitas.
Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Surabaya sebelumnya tidak mempersoalkan tindakan Rasiyo yang diduga mencuri start kampanye dengan hadir pada Pemilihan Ketua Kelompok Kerja Unit Kerja Organda Lyn S di Terminal Bratang. “Pak Rasiyo kan belum ditetapkan sebagai calon, sehingga aturannya belum melekat, sehingga dia bebas apa saja, apa yang mau diperbuat,” ujar anggota Panwaslu Surabaya M Safwan.
Menurut dia, pasangan bakal Cawali dan Cawawali Surabaya Rasiyo dan Lucy yang diusung Partai Amanat Nasional dan Partai Demokrat tidak terikat Peraturan KPU selama belum disahkan sebagai pasangan calon oleh KPU Kota Surabaya pada 24 September 2015.  Sehingga tindakan mereka tidak bisa dikenai sanksi.

KPU Surabaya Didemo
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya tak ada hentinya di demo oleh elemen masyarakat. Kali ini puluhan para demonstran Sekber Surabaya Bersatu kembali mendatangi Kantor penyelenggaran pemilu di Jalan Adityawarman, Selasa (15/9) kemarin. Mereka menuntut KPU menolak Rasiyo yang pernah dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) bersama Dhimam Abror Djuraid untuk maju dalam Pilkada Surabaya.
Bahkan Sekber mengancam jika KPU Surabaya mengesahkan pendaftaran Paslon tersebut akan dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP). Kalau tetap dipaksakan, Sekber Surabaya akan membawa masalah ini ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) bahwa Pilkada Surabaya inkonstitusional.
“Kami menengarai Partai Demokrat dan PAN hanya sekadar badut-badutan politik. Karena mereka (partai pengusung Rasiyo-Lucy) adalah sempalan Koalisi Majapahit. Kenapa KPU memberi toleransi, ini jelas melanggar Undang-Undang itu sendiri,” kata Teguh dalam orasinya di depan Kantor KPU Kota Surabaya.
Dia menilai pelaksanaan Pilkada serentak 2015, khususnya di Surabaya sepertinya terjadi pemaksaan kehendak. Pelanggaran tersebut terlihat saat pendaftaran Paslon Rasiyo-Lucy dalam masa perpanjangan pasca rekomendasi Bawaslu tepatnya 8 September lalu, paslon yang diusung gabungan Partai Demokrat dan PAN adalah paslon yang TMS.
“Tapi dengan berbagai dalih dan sikap arogansinya KPU Surabaya justru melegalkan pendaftaran Rasiyo dan Lucy. Selain itu, opini publik dibuat sedemikian rupa seolah-olah paslon tersebut benar-benar sah meski menabrak Undang-Undang 8 Tahun 2015 pasal 50, yang bunyinya partai yang telah gagal mencalonkan paslon tidak boleh mendaftarkan lagi, ” terangnya.
Sementara pada PKPU 12/2015 pasal 89A ayat 2, kata Teguh, menyebutkan bahwa pasangan calon yang telah dinyatakan TMS tidak boleh dicalonkan lagi. “KPU sudah tidak profesional dan ikut bermain,” jelasnya.
Di sela aksinya, puluhan massa membentangkan poster bertuliskan, ‘Jangan Intervensi UU dengan Uang’, ‘Demokrat dan PAN ternyata Badutan’, ‘Bersihkan Pilkada dari Genderuwo Politik’.
Sementara itu, Komisioner KPU Kota Surabaya Divisi Teknis dan Data Nurul Amalia mengatakan, akan terus melakukan tahapan-tahapan sesuai jadwal yang telah ditentukan. Saat ini, menurutnya, telah memasuki tahapan akhir masa penelitian. “Setelah itu, penyampaian hasil penelitian hasil perbaikan,” kata Nurul. [geh]

Tags: