Kejari Ambil Langkah Preventif Agar Bansos Kota Batu Tak Berdampak Hukum

Kejari Batu saat menerima pemaparan program bantuan sosial Dinsos Kota Batu di kantor Kejari Batu, Rabu (4/8).

Kota Batu,Bhirawa
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu berkomitmen untuk menjaga agar Bantuan Sosial Tunai (BST) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tidak berdampak pada masalah hukum di kemudian hari. Rabu (4/8), Kejari Batu secara khusus mengundang Dinas Sosial (Dinsos) Kota Batu untuk memaparkan program yang akan dilaksanakan.

Kajari Batu, Dr Supriyanto SH MH mengatakan bahwa yang dilakukan Kejari ini merupakan langkah preventif untuk mencegah munculnya penyalahgunaan atau penyimpangan darti pendistribusian BST dan BPNT.

“Hal ini juga wujud nyata kontribusi Kejari Batu dalam mendukung pelaksanaan PPKM Darurat maupun PPKM Level 4 di Kota Batu, salah satunya mendorong dan mendampingi pelaksanaan dan penyaluran Bantuan Sosial Tunai untuk masyarakat terdampak,”ujar Supriyanto, Rabu (4/8).

Dengan langkah ini diharapkan masyarakat terdampak PPKM merupakan warga yang benar- benar membutuhkan bantuan sosial tersebut. Dan mereka bisa segera terbantu kebutuhan dasarnya. Karena selama ini mereka tidak bisa bekerja maupun beraktivitas akibat penerapan PPKM Darurat maupun PPKM Level 4.

Oleh karena itu Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Batu yang dipimpin langsung Kajari Batu Dr. Supriyanto mengundang jajaran Dinas Sosial Kota Batu untuk memaparkan berbagai program kegiatan bantuan sosial yang ada di Kota Batu, termasuk Bantuan Sosial Tunai akibat dampak penerapan PPKM.

Dan agar program bantuan ini bisa tepat sasaran, tepat waktu, tepat mutu dan tertib administrasi maka kemarin Kejari mengundang Dinsos untuk memaparkan programnya. Hal ini dilakukan untuk mengetahui progres capaian pelaksanaan bantuan sosial, evaluasi serta langkah langkah percepatan pelaksanaan bantuan sosial di Kota Batu.

Khusus untuk Bantuan Sosial Tunai bagi yang terdampak penerapan PPKM Darurat/Level 4 sudah terlaksana. “Dan dilakukan evaluasi serta persiapan untuk BST tahap kedua jika masih diperlukan,”tambah Supriyanto.

Agar tidak terjadi adanya penyimpangan atau pelanggaran hukum dalam pengadaan dan penyaluran bansos ini, Kejari akan terus melakukan pendampingan. Pendampingan akan dilakukan terutama kepada dinsos sebagai institusi yang bertanggung jawab pada penyaluran bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), BPNT, BST.

“Penampingan juga dilakuan untuk program bantuan lainnya agar tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari,”tandas Kajari.(nas)

Tags: