Kejari Bangil Tetapkan PNS Dewan Tersangka

6-FOTO OPEN hil-1509-Gedung DPRD kab Pas2Pasuruan, Bhirawa
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangil akan memeriksa dua tersangka yang tersandung dalam kasus korupsi program kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) 2013 di lingkungan DPRD Kabupaten Pasuruan. Dalam kasus tersebut, mereka memanipulasi honorarium nara sumber (narsum) dengan total kerugian uang negara yang baru diketahui sebesar Rp100 juta.
Dua tersangka itu adalah NK dan SRT. NK adalah PNS yang menjabat sebagai Kepala Bagian Rapat dan per UU di DPRD Kabupaten Pasuruan. Dalam kasus ini, NK juga menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada kegiatan Bimtek dewan pada 2013.
Sedangkan, SRT merupakan dosen pengajar di Universitas Merdeka (Unmer) Malang yang menandatangani kontrak dengan NK selaku PPTK dalam kegiatan Bimtek Dewan mengatasnamakan Lembaga Penelitan dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM) Unmer Malang.
SRT juga merupakan pihak ketiga yang mendapat kontrak sebagai penyedia narasumber sekaligus sebagai narasumber. “Mereka yakni NK dan SRT merupakan tersangka kasus korupsi Bimtek didewan. Dan kami sudah kirimkan surat panggilam pemeriksaan mereka,” ujar Sarwo Edi, Kasipidsus Kejari Bangil, Senin (15/9).
Menurutnya, kasus penyalahgunaan anggaran kegiatan Bimtek itu dilakukan sebanyak dua kali, yakni Hotel Savana di Malang dan Hotel Singasana di Surabaya. Dalam pelaksanaanya, terjadi banyak manipulasi terkait dengan honorarium narsum. “Mereka memanipulasi honorarium nara sumber. Di mana, pelaksanaanya tidak sesuai dengan kontrak dan laporan pertanggungjawaban (LPJ) dengan nilai kerugiannya baru diketahui Rp100 juta,” kata Sarwo Edi.
Pihaknya belum bisa menyebutkan tersangka lain, lantaran masih menunggu keterangan dua tersangka yang belum memenuhi panggilan. “Kami hanya fokus pada dua terangka itu. Kedua tersangka belum memenuhi panggilan penyidik. NK belum bisa memenuhi panggilan karena sedang cuti dan melaksanakan ibadah haji. Sedangkan SRT, juga belum datang untuk memenuhi panggilan,” papar Sarwo Edi. [hil]

Keterangan Foto: Sebuah gedung DPRD Kabupaten Pasuruan, Senin (15/9). Kejari Bangil menetapkan dua tersangka kasus korupsi program kegiatan Bimtek 2013 di lingkungan DPRD Kabupaten Pasuruan.[hilmi husain/bhirawa]

Tags: