Kejari Bangkalan Lidik Penyelewengan Dana PUAP

agus-Budianto-Kabid-Pidsus-Kejari-Bangkalan-saat-menerima-pengaduan-masyarakat.

agus-Budianto-Kabid-Pidsus-Kejari-Bangkalan-saat-menerima-pengaduan-masyarakat.

Bangkalan, Bhirawa
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan menerima laporan masyarakat tentang penyalahgunaan Pengembangan Agribisnis Usaha Pedesaan (PUAP). Namun, hingga saat ini Kejari masih melakukan penyelidikan. Menurut pengaduan masyarakat, ada  pemotongan dana yang dilakukan oleh dinas terkait dalam hal ini Dinas Pertanian dan Peternakan (Dispertanak) Kabupaten Bangkalan.
“Ada laporan masyarakat mengenai PUAP. Barusan masuk ke Kejari,” ujar Kasi Pidsus Kejari Bangkalan, Agus Budiyanto, saat dikonfrmasi melalui telepon selulernya kemarin. Namun, dirinya tak menjelaskan secara rinci perihal kasus tersebut.
Lebih lanjut Agus menjelaskan, bahwa laporan adanya penyelewengan yang masuk ke mejanya berkaitan dengan potongan anggaran pada masing-masing kelompok, ” Kasus yang dilaporkan mulai dari tahun 2011 sampai sekarang,” ujarnya.
Namun, Kepala Dispertanak Bangkalan, Abd Razak mengelak mengenai adanya dugaan pemotongan dana PUAP. Sebab, program tersebut mejadi program pemerintah pusat. Termasuk, penyalurannya langsung kepada gapoktan. Bantuan tersebut berdasarkan aspirasi dari DPR RI, sehingga tidak ada rekomendasi dari Dinas.
“Dinas hanya memfasilitasi saja. Penentuannya langsung dari pusat. Sebab, kita tidak pernah mengusulkan. Tidak ada namanya pemotongan. Karena, dananya langsung masuk kepada gapoktan. Ini kan dana aspirasi,” kilahnya.
Pencairan dana tersebut dibagi menjadi beberapa termin. Setiap kelompok menerima dana bantuan sebesar Rp 100 juta. Dalam juknisnya, satu desa hanya memperoleh satu kali pencairan bagi gapoktan. “Kita tidak pernah memotong dana yang masuk di kelompok tani. Apalagi, program Ekonomi Asean akan berjalan tahun depan. Yang lain sudah mandiri, kelompok tani kita masih terus-terusan ingin dibina,” ungkapnya. [mb8]

Tags: