Kejari Bangkalan Tahan Dua Tersangka Dana Bansos

imagesBangkalan,Bhirawa
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan, Jawa Timur, Jumat, menahan dua orang tersangka korupsi kasus dana bantuan sosial pengolah pupuk organik senilai Rp340 juta.
Kedua tersangka yang ditahan tim penyidik Kejari Bangkalan itu masing-masing Jonhar Syahdeini, SP, selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) di Dinas Pertanian dan Peternakan(Dispertanak) Kabupaten Bangkalan dan Amirullah selaku koodinator lapangan(korlap) program UUPO, di Kecamatan Kokop, Bangkalan.
“Kasus dugaan korupsi yang melibatkan dua orang tersangka ini kasus dana bantuan sosial(bansos) Pengembangan unit pengolah pupuk Organik(UPPO) ini pada tahun anggaran 2011 yang dialokasikan untuk Kecamatan Kokop,” kata Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan, Agus Budiyanto.
Sesuai aturan, dana tersebut seharusnya digunakan untuk lima kegiatan, di antaranya pembangunan rumah kompos, pembangunan bek fermentasi, pengadaan peralatan, mesin, kendaraan angkut roda tiga, pembangunan kandang komunal dan pengadaan 35 ekor sapi.
Akan tetapi kelima kegiatan itu tidak dilaksakan oleh kedua terdakwa, sehingga dana bantuan sebesar Rp340 juta itu diduga masuk kantong pribadi.
Menurut Agus Budiyanto, penahan terhadap kedua terdakwa tersebut atas dasar perintah dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bangkalan.
“Atas dasar perintah dari Kajari yang memerintahkan untuk melakukan penahanan pada dua terdakwa itulah maka kami langsung melakukan penahanan,” katanya.
Berdasarkan hasil audit dari badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Jawa Timur nomor:SR-2166/PW13/5/2013 tanggal 18 oktober 2013, akibat perbuatan terdakwa, pemerintah Provinsi Jawa Timur mengalami kerugian Negara kurang lebih sebesar Rp186.002.400. Sisanya sebesar Rp.212.000.000 masuk kantong pribadi terdakwa.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya itu, tim penyidik menjerat dengan Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara dan minimal 1 tahun penjara. [dit.ant]

Tags: