Kejari Batu Belum Putuskan Penangguhan Penahanan Pejabat Pemkot

Nur Chusniah

Batu, Bhirawa
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu masih mempertimbangkan penangguhan tersangka dugaan kasus mark up billboard, Sinal Abidin. Imbasnya pejabat eselon IIb Pemkot Batu sudah seminggu masih mendekam di balik terali besi Lapas Lowokwaru Kota Malang. Padahal penjamin untuk penangguhan penahanan terhadap Sinal adalah Wali Kota Batu Eddy Rumpoko.
“Saya harus meminta pendapat tim penyidik. Karena penyidik yang tahu persis faktor apa saja yang perlu diperhatikan agar proses penyidikan pidana berjalan lancar,” kata Kajari Kota Batu Nur Chusniah, Kamis (27/7).
Mantan Kabag Ligitasi dan Non Ligitasi Biro Hukum KPK ini menambahkan, terpenting koridor hukum yang jelas harus dipenuhi. Perkara akan disetujui atau tidak permohonan penangguhannya, pihaknya akan segera menyusun draft balasan. “Tentu kami tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, sehingga proses pidana berjalan lancar,” tambah Chusniah.
Ia menjelaskan bahwa ada kemungkinan permohonan penangguhan tak dikabulkan. Hal ini terjadi manakala proses penyidikan yang diatur dalam KUHAP berisiko. “Yang tahu positif negatifnya untuk penangguhan penahanan adalah tim penyidik. Saya menunggu hasil pertimbangannya,” jelas Chusniah.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan Kota Batu Sinal Abidin tersandung kasus dugaan mark up sewa publikasi billboard di Juanda dan Denpasar Bali. Tepatnya saat masih menjabat di Bagian Humas Setda Kota Batu 2015 silam. Total kerugian negara ditaksir Rp 200 juta lebih. Sinal saat ini ditahan sementara selama 20 hari di Rutan Kelas IA Lowokwaru Kota Malang. [nas]

Tags: