Kejari Kota Batu Hentikan Penyelidikan Dana Reses

Foto: ilustrasi

Foto: ilustrasi

Batu, Bhirawa
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu akhirnya menghentikan penyelidikan dugaan penyalahgunaan anggaran Reses DPRD Kota Batu tahun 2014 dan 2015. Penghentian dilakukan setelah 25 anggota dewan mengembalikan uang tersebut ke kas Daerah.
Anggota Badan Kehormatan (BK) DPRD Batu, Usman, mengakui adanya kesalahan dalam penggunaan anggaran Reses. Diketahui ada satu kali reses di tahun 2014 dan tiga kali di tahun 2015. Dan setiap Reses anggota Dewan mendapatkan alokasi Rp12 juta. “Yang menangani langsung Ketua BK mas,” kata Usmam, Rabu (4/1).
Uang pembelian ATK dikembalikan setelah dalam Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) tidak dilengkapi bukti foto pembelian dan kegiatan di masyarakat. Setiap anggota dewan diminta mengembalikan uang sebesar Rp7.880.000. Atau total keseluruhan Rp197 juta. “Dalam temuan Kejari, ada bukti  kwitansinya, tapi bukti foto tidak ada,” tambah Usman.
Pihaknya mengakui apabila tidak menggunakan uang Reses untuk pengadaan ATK. Pasalnya, pembelian ATK dilakukan Pejabat Pelaksana Kegiatan (PPK), dalam hal ini bagian Risalah Sekwan.
Hal tersebut membuat 25 anggota dewan tidak mengambil jatah Reses akhir tahun 2016. Alasannya, takut kejadian serupa kembali terjadi.
Sebelumnya, anggota DPRD Kota Batu diduga menyalahgunakan anggaran Reses tahun 2014 dan 2015. Ke 25 Wakil Rakyat tersebut tidak bisa membuktikan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) penggunaan anggaran. Hal ini ketahuan setelah para Petugas Kejari melakukan penyelidikan.
Kepala Kejari Batu, Nur Chusniah, mengatakan anggota Dewan Kota Batu telah melangsungkan kegiatan Reses. Namun, ada beberapa item yang menyebutkan adanya dana untuk pembelian ATK. Padahal dalam laporan tidak tercantum adanya pembelian ATK.
“Iya, kami menyelidiki dana-dana yang disinyalir tidak bisa dipertanggungjawabkan dan tidak ada bukti pendukungnya,” kata Chusniah.
Menurutnya, dana reses dianggarkan untuk tiga item, meliputi perjalanan dinas, makan-minum dan pembelian ATK. Untuk pembelian ATK dialokasikan berkisar Rp1,5 juta-Rp2 juta. Dana reses yang tidak dapat dipertanggungjawabkan berlangsung empat kali, satu kali reses di tahun 2014 dan tiga kali reses di 2015.
“Jumlahnya sebesar Rp197 juta. Uang tersebut sudah dikembalikan ke kas Daerah melalui Badan Kehormatan DPRD, kami sudah terima bukti setornya Selasa (27/12) kemarin. Untuk selanjutnya penyelidikan dihentikan,”jelas Chusniah. [nas]

Tags: