Kejari Diluruk Pemuda Pancasila Lamongan-Tuban

Sebanyak delapan orang yang terdiri dari Ketua dan pengurusnya  MPC Pemuda Pancasila mendatangi Kejari Lamongan setempat untuk menanyakan terkait keputusan Kejati yang menetapkan La Nyalla Mattalitti sebagai tersangka kasus dana hibah Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Jatim tahun 2012 pada 16 Maret 2016.

Sebanyak delapan orang yang terdiri dari Ketua dan pengurusnya MPC Pemuda Pancasila mendatangi Kejari Lamongan setempat untuk menanyakan terkait keputusan Kejati yang menetapkan La Nyalla Mattalitti sebagai tersangka kasus dana hibah Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Jatim tahun 2012 pada 16 Maret 2016.

Lamongan, Bhirawa
Nama La Nyalla Matalitti yang ditetapkan sebagi tersangka berdampak hingga pada tingkatan daerah. Hal itu dinstruksikan oleh Majelis Pimpinan Wilayah PP Jatim. Di Lamongan Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila melaksanakan instruksi dari wilayah untuk melakukan hearing dengan pihak Kejaksaan Negeri.
Sebanyak 8 orang yang terdiri dari  Ketua dan pengurusnya  MPC Pemuda Pancasila mendatangi Kejari Lamongan setempat untuk menanyakan  terkait keputusan Kejati yang menetapkan La Nyalla Mattalitti sebagai tersangka kasus dana hibah Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Jatim tahun 2012 pada 16 Maret 2016.
La Nyalla, yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) tersebut, diduga menggunakan dana hibah Rp 5 miliar untuk membeli saham perdana Bank Jatim pada 2012. Dalam pengajuan untuk Hearing yang diajukann dengan surat resminya MPC PP Lamongan mendapatkan respon dengan tetap ditampungnya apa yang dsampaikan oleh MPC PP Lamongan yang diketuai oleh Andre Wicaksono,SE.
“Apapun yang disampaikan oleh para pengurus MPC PP Lamongan sudah kami Tanggapi secara resmi saya tak bisa menyampaikan apaun, tapi aspirasi Pemuda Pancasila saya tampung,” ungkap Kasi intel Kejari Ismu Taryoko Budiyanto.
Dalam audiensi ini, Budi panggilan akrabnya, menjelaskan bahwa penetapan tersangka berdasarkan dua alat bukti. “Singkat kata, untuk prindik secara detail kami tidak bisa menyampaikan, sesuai Pasal 184 di KUHP. Saya belum tahu persis, saya belum bisa menyampaikan bukan saya menutup-nutupi, saya menunggu dari Kejati Jatim,” akunya.
MCP PP Tuban
Sementara itu, hal yang sama juga terjadi di Tuban. Pasca ditetapkannya La Nyalla Mahmud Mattalitti (Ketua Umum PSSI) sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur dalam kasus penggunaan dana hibah Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Jawa Timur untuk pembelian saham perdana (IPO) pada 2012, Majlis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila (PP) Tuban mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban. “Ini sebagai solidaritas kami, karena pak Nyalla adalah Ketua MPW Pemuda Pancasila Jawa Timur. Itu artinya sama dengan simbol organisasi kami,” kata Wignyo, Wakil Ketua MPC PP Tuban di Kantor Kejari Tuban (21/3).
Kedatangan belasan anggota MCP PP Tuban yang menggunakan seragam doreng oranye ini langsung diterima Kasi Intelejen, I Made Endra diruanganya, mereka langsung melakukan hearring sekaligus menyampaikan maksud kedatanga mereka selain menyampaikan beberapa hal terkait penetapa La Nyala sebagai tersangka. “Kami anggap penerapan tersangka pada ketua kami ini adalah bentuk kriminalisasi, alat bukti sah apa yang dimiliki oleh Kejati, apakah alat bukti tersebut sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku apa belum,” terang Wignyo.
Awalnya, MPC PP Tuban akan melakukan aksi demonstrasi. Akan tetapi karena beberapa pertimbangan, termasuk meminimalisir adanya benturan, pengurus akhirnya menahan anggotanya agar melakukan komunikasi terlebih dahulu dengan Kejari Tuban. “Kami sampaikan beberapa hal ke Kejari Tuban terkait kasus ini, agar dari sini aspirasi kami disampaikan ke Kejati Jatim,” jelas Wignyo.
Salah satu hal yang disampaikan dan dipertanyakan diantaranya menganggap ditetapkannya La Nyalla sebagai tersangka merupakan bentuk kriminalisasi. Selain ada beberapa tuntutan dari MPC PP Tuban yang ditulis melalui surat untuk diserahkan ke Kejati Jatim melalui Kejari Tuban.
Sementara Kasi Intelejen Kejari Tuban, I Made Endra, mengaku sudah menerima beberapa permintaan dari anggota MPC Pancasila yang mendatangi kantornya. “Karena tujuan mereka adalah kejat Jatim, tentu akan sampaikan ini ke pimpinan (Kejati), kemudian jawabannya apa itu merupakan wewenang dari atasan,” jawab I Made, saat dikonfirmasi terkait kedatangan perwakilan MPC PP Tuban. [mb9.hud]

Tags: