Kejari Endus Dugaan Korupsi Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau

logo-kejaksaanSurabaya, Bhirawa
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak mengendus dugaan korupsi penggunaan dana bagi hasil cukai tembakau di Kecamatan Tandes ,Surabaya. Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Tanjung Perak, Gatot Haryono,  mengaku akan mengawal penulusuran kasus  tentang pembangunan Smoking area di kantor kecamatan Tandes  ini.
Dijelaskan Gatot, pihaknya baru akan mengawali penyelidikan atas dugaan kasus korupsi itu.  Saat ini,lanjutnya, penyelidikan kasus itu masih dalam tahap pengumpulan bahan keterangan dan data (pulbaket dan puldata).
“Pidsus kami memang telah mengusut dugaan korupsi kasus bagi hasil cukai tembakau di Kecamatan Tandes,” ujarnya pada wartawan, Minggu (3/3).
Menurutnya, setiap tahun Pemprov Jatim dan Pemkot Surabaya masing-masing mendapat kucuran dana bagi hasil cukai tembakau dari Pemerintah Pusat dengan nilai miliaran rupiah. “Untuk pembangunan Smoking Area di Kecamatan Tandes, saya belum tahu apakah dananya berasal dari Pemprov Jatim atau Pemkot Surabaya. Makanya kita baru mengawali Puldata,” terangnya.
Gatot hanya menjelaskan, dana bagi hasil cukai tembakau di Kecamatan Tandes ini digunakan untuk membangun Smoking Area atau ruangan khusus merokok di lingkup Kantor Kecamatan. Adapun luas dari bangunan tersebut yakni sekitar 2×3 meter.
“Besar anggaran pembangunan smoking area belum kami ketahui. Itu sebabnya tim akan kumpulkan data,” ungkap Kasi Pidsus Kejari Tanjung Perak.
Diterangkan Gatot, ada laporan ke pihaknya terkait anggaran pembangunan Smoking Area seluas  2 x 3 meter yang terletak di samping kanan Kantor Kecamatan Tandes yang diduga telah dikorupsi. Dari informasi yang dihimpun, ruangan khusus merokok berukuran sempit tersebut diklaim menghabiskan biaya total sebesar Rp 69 juta dari dana bagi hasil cukai tembakau yang dikucurkan Pemprov Jatim tahun 2013.
Di dalam ruangan tersebut hanya ada kursi santai dan alat hisap udara atau hexos tanpa fasilitas elektronik seperti televisi maupun AC. Diperkirakan dana pembangunannya tak lebih sekitar Rp 40  jutaan.
Disinggung terkait adakah pemanggilan terhadap Sri Ayu yang merupakan Kasi Pembangunan Kecamatan Tandes selaku KPA dalam pembangunan proyek smoking area, Gatot membantah hal tersebut. “Kita baru mengawali puldata. Jadi, masih belum memanggil siapa-siapa,” tegasnya.
Gatot tak menampik jika telah rampung menguak korupsi dana bagi hasil cukai tembakau berupa pembangunan Smoking Area di Kantor Kecamatan Tandes, selanjutnya pihaknya akan bergerak mengendus penyimpangan dana serupa di kantor kecamatan lainnya.
Sepanjang tahun 2013, diperoleh informasi Pemprov Jatim mengucuri dana bagi hasil cukai tembakau kepada 31 kecamatan di Surabaya yang rata-rata direalisasikan menjadi ruangan khusus merokok/ Smoking Area di masing-masing kantor kecamatan tersebut. “Saat ini kita hanya fokus ke puldata terkait penyimpangan pembangunan smoking area di Kecamatan Tandes dulu,” pungkas Gatot. [bed]

Tags: