Kejari Endus Dugaan Korupsi Pelepasan Dua Aset Pemkot Surabaya

Kajari Surabaya Didik Farkhan Alisyahdi menunjukkan surat perintah penyelidikan dugaan korupsi dua aset milik Pemkot Surabaya, Rabu (29,3) di Kejari Surabaya. [abednego]

Kejari Surabaya, Bhirawa
Banyaknya aset milik Pemkot Surabaya yang beralih ke pihak swasta, membuat Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya untuk menyelamatkan aset Pemkot Surabaya yang terancam berpindah tangan.
Setelah mendapat laporan dan pemaparan sejumlah aset Pemkot Surabaya yang bermasalah, didapati 11 aset yang dilaporkan. Setelah dilakukan pendalaman, Kejari Surabaya mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlid) dugaan korupsi pada pelepasan dua aset milik Pemkot Surabaya, yakni Waduk Wiyung di Kelurahan Babatan Kecamatan Wiyung dan tanah aset di Jl Upa Jiwa Kelurahan Ngagel Kecamatan Wonokromo (Marvell City/PT Assa Land).
Kepala Kejari (Kajari) Surabaya Didik Farkhan Alisyahdi mengatakan, dugaan korupsi untuk dua aset itu di antaranya adalah adanya unsur perbuatan melawan hukum, unsur merugikan keuangan negara dan menguasai aset milik negara.
“Senin (27/3) kemarin tim dari Pemkot Surabaya melakukan pemaparan sejumlah aset pada kami. Dan kami mengendus adanya dugaan korupsi di dalam pelepasan dua aset itu. Maka hari ini (kemarin) juga kami keluarkan sprinlid untuk dua aset Pemkot Surabaya,” kata Kepala Kejari (Kajari) Surabaya Didik Farkhan Alisyahdi di Kantor Kejari Surabaya, Rabu (29/3).
Apakah Kejaksaan mencium adanya dugaan keterlibatan pejabat terkait pelepasan aset, Didik menegaskan siapa pun akan dimintai keterangan terkait pelepasan aset ini. Pihaknya juga meminta kerjasama Pemkot Surabaya untuk menyediakan data-data maupun dokumen yang dibutuhkan Kejaksaan. “Siapapun yang terlibat saat itu, akan kita mintai keterangan dan kita tangani sendiri,” tegasnya.
Didik menambahkan, untuk tindak pidana korupsi pihaknya membentuk tim gabungan dari Jaksa Intelijen dan Jaksa Pidana Khusus, termasuk yang menangani dua aset tersebut. Bahkan, aset yang dilaporkan Pemkot Surabaya tidak hanya masuk ke ranah tindak pidana korupsi saja, melainkan ada rekomendasi ke tindak pidana umum dan cukup ditangani Jaksa Pengacara Negara (JPN).
“Yang jelas, kita lakukan penyelidikan untuk dua aset itu dulu, dan dipimpin oleh Kasi Intel dan Kasubagbin. Untuk aset yang lain, masih akan kita pelajari,” tambahnya.
Menyoal terkait kesamaan tim dari Kejaksaan dengan tim penyelamat besutan Pemkot Surabaya, mantan Kajari Sangatta Kaltim ini enggan disama-samakan. Menurutnya, tim ini murni bentukan dari Kejari Surabaya karena ada laporan dari Pemkot Surabaya. “Tim ini tidak tiba-tiba dibentuk, melainkan sudah menerima laporan dan pemaparan aset dari Pemkot Surabaya. Jelas berbeda,” imbuhnya
Sebelumnya, pada Senin (27/3) Pemkot Surabaya melaporkan sejumlah aset miliknya yang terancam berpindah tangan dan yang sudah dikuasai pihak lain. Setelah melakukan pemaparan, mulai dari bagaimana aset itu berpindah tangan, sampai pada proses pelepasannya, disepakati ada 11 aset milik Pemkot Surabaya yang dilaporkan ke Kejari Surabaya.
Adapun 11 aset tersebut adalah PDAM Jl Basuki Rahmat 119-121 Surabaya , PDAM Jl Prof Dr Moestopo No 2 Surabaya, Gedung Gelora Pantjasila Jl Indragiri No 6 Surabaya, Waduk Wiyung di Kelurahan Babatan Kecamatan Wiyung, tanah aset Pemkot Surabaya Jl Upa Jiwa, Kelurahan Ngagel Kecamatan Wonokromo (Marvell City/PT Assa Land), Kolam Renang Brantas Jl Irian Barat No 37-39 ,  PT Sasana Taruna Aneka Ria (STAR)  Jl Ngagel 153-157 (PT IGLAS) , Taman Makam Pahlawan 10 November Jl Mayjen Sungkono,  Permasalahan Gedung Kantor Satpol PP ,  PT Abbatoir Surya Jaya. [bed]

Tags: