Kejari Gandeng BRI Percepat Layanan Pembayaran Denda Tilang

Kajari Kota Mojokerto Dr Hallila Rama Purnama SH Mhum memantau proses pembayaran denda tilang bersama pihak BRI Mojokerto. [kariyadi/bhirawa].

Kota Mojokerto, Bhirawa
Antrian panjang berjam-jam di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto untuk membayar denda tilang dipastikan tak akan terjadi lagi. Setelah Kejari Kota Mojokerto telah menggandeng BRI setempat untuk bersama melayani pembayaran denda tilang yang bertempat di Kantor Kejari Mojokerto Kota.
”Kami tanda tangani MoU dengan BRI ini, mereka menempatkan mesin dan personilnya di Kejari. Ini mempercepat pelayanan, pelanggar tidak perlu antri lama,” terang Dr Halila Rama Purnama SH MHum, Kejari Mojokerto ditemui di kantornya, Senin (22/1).
Hallila menambahkan, proses kerja sama dengan pihak BRI sudah dirintis sejak enam bulan lalu. Diantaranya dengan pemasangan koneksi aplikasi dengan IT BRI. ”Program ini sekaligus mendukung program pemerintah pusat soal transaksi non tunai, jadi petugas tilang kita tidak lagi boleh menerima uang tunai dari pelanggar,” tambah mantan koordinator penyidik Pidsus Kejati Jatim ini.
Setelah MoU dengan BRI, pembayaran para pelanggar dilakukan kepada petugas teler BRI. Jumlahnya nilainya harus benar sesuai dengan denda yang diputuskan PN Mojokerto. Petugas juga mengembalikan uang titipan kalau sebelumnya pelanggar sudah titip, dan petugas Kejaksaan juga akan membuatkan surat untuk mengambali barang bukti.
Sementara itu, Kasie Pidum Kejari Mojokerto Kota, Triyono Yulianto SH MH, menyebut jika selama tahun 2017 lalu pihaknya telah memproses 25 ribu pelanggar tilang. Kasus tertinggi diawal beroperasinya Kantor Kejari Mojokerto Kota bahkan pernah dalam sehari menangani 1.800 pelanggar tilang.
”Selama setahun kemarin total denda tilang yang disetorkan ke kas Negara mencapai Rp2 miliar,” terang Triyono.
Triyono menambahkan, jika digandengnya pihak perbankan ini dapat mempersingkat pelayanan kepada pelanggar tilang. Selama uji coba kemarin hanya butuh waktu satu menit untuk melayani satu pelanggar.
Kepala Cabang BRI Mojokerto Lutfi Iskandar, usai penandatanganan MoU memaparkan jika yang dilakukan BRI ntuk mempermudah pelanggar tilang dalam melakukan pembayaran. Pihaknya menempatkan satu petugas yang dilengkapi dengan mesin gesek elektronik setiap Senin dan Selasa untuk pembayaran denda tilang.
”Keberadaan awak BRI di countet Kejari ini untuk memproses dana langsung masuk ke rekening Kejaksaan Negeri, setelah itu kita masukkan ke rekening Negara dalam hari itu juga,” pungkas Lutfi. [kar]

Tags: