Kejari Gresik Bidik Proyek PJU Dinas PU

karikatur korupsi (1)Gresik, Bhirawa
Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik mulai membidik proyek PJU (Penerangan Jalan Umum) pada
Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Pemkab Gresik. Sebab, untuk menghindari lelang proyek senilai Rp6 miliar dari APBD 2015 itu dipecah-pecah menjadi PL (Penunjukan Langsung) dengan anggaran dibawah Rp200 juta.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gresik, Zulbahri Bachtiar secepatnya akan membentuk tim guna
mengusut  proyek PJU itu. Tahap awal melakukan pengumpulan data (Puldata) untuk membuktikan kalau pemecahan proyek agar bisa menghindari lelang dan dijadikan PL itu menyalahi aturan. ”Kami sudah mendapat  data awal dari pemberitaan di media. Sehingga Kejari Gresik menindaklanjuti  informasi itu,” tutur Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Gresik, Sigit Santoso, mendampingi Kajari Gresik, Zulbahri  Bachtiar, Rabu (17/6) kemarin.
Seperti penanganan kasus lain, tahap awal Kejari Gresik akan mengumpulkan  data dengan cara meminta keterangan para saksi atau pejabat yang  terlibat dalam  penanganan  proyek itu. Pejabat dimaksud diantaranya, Kepala  Bidang (Kabid) Pembangunan dan Peningkatan Jalan dan Jembatan.
Selain itu, juga beberapa  pejabat lain, baik selaku KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) dan lainnya.
Ditambahkan Sigit, permintaan keterangan itu nantinya juga merembet ke sejumlah rekanan yang mendapatkan 30 paket  proyek dari total anggaran Rp6 miliar yang telah dipecah-pecah itu. ”Kami akan bergerak cepat untuk menuntaskannya,” jelas Sigit.
Sejumlah rekanan di Kab Gresik menyoal proyek pembuatan PJU di Bidang Pembangunan  dan Peningkatan  Jalan dan Jembatan pada DPU. Sebab proyek senilai Rp6 miliar dari dana APBD tahun  2015 dengan satu kode rekening dipecah menjadi 30 paket. Masing-masing paket dipatok pagu PJU Rp200 juta.
Para rekanan menengarai pemecahan proyek PJU itu disengaja Bidang Pembangunan dan Peningkatan  Jalan dan Jembatan  yang dipimpin Dianita Tri Hastuti untuk menghindari lelang. Padahal, sesuai ketentuan, SKPD tak diboleh memecah proyek dalam satu kode rekening dengan tujuan untuk menghindari lelang.
”Memang  yang kami dengar seperti itu. Proyek PJU di Bidang Pembangunan dan Peningkatan Jalan dan Jembatan senilai Rp6 miliar sengaja dipecah untuk menghindari lelang,” kata salah satu rekanan enggan disebutkan  namanya.
Sementara, Kepala DPPKAD (Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) Pemkab Gresik, Yetty Sri Suparyati menjelaskan, proyek satu kode rekening nilainya diatas Rp200 juta kemudian dipecah-pecah untuk menghindari lelang, itu tak diperbolehkan. ”Ya jelas tidak boleh kalau pemecahan  proyek dalam satu kode rekening untuk menghindari lelang,” katanya. [eri]

Tags: