Kejari Gresik Geledah Balai Desa Sumput

Penggeledahan-Kejaksaan-di-Balai-desa-[Rokim/bhirawa]

Penggeledahan-Kejaksaan-di-Balai-desa-[Rokim/bhirawa]

Gresik, Bhirawa.
Kantor Balai Desa Sumput, Kecamatan Driyorejo digeledah tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik, Senin (07/03) pagi. Penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan barang bukti terkait kasus dugaan korupsi bantuan sapi untuk Gapoktan Desa Sumput dari Dinas Pertanian Pemkab Gresik tahun 2011.
Kasus ini muncul setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik mendapatkan laporan dari Torik, salah satu warga Desa Sumput yang mengatakan sapi-sapi bantuan itu telah dijual dan tak ada dikandangnya. Curiga atas keberadaan sapi-sapi itu akhirnya dilaporkan ke kejaksaan.
Penggeledahan dipimpin langsung Kasi Pidsus Kejari Gresik, Gede Putra SH dengan pengawalan ketat bidang intelejen. Dari penggeledahan penyidik menyita beberapa dokumen penting terkait kasus itu.
Gede Putra mengatakan, penggeledahan dalam rangka pengembangan kasus bantuan hibah APBN tahun 2011. ”Kita mengumpulkan alat bukti dalam rangka mengembangkan kasus ini,” katanya usai penggeledahan.
Diketahui, pemerintah pusat melalui dana hibah APBN 2011 telah mengucurkan dana senilai Rp350 juta untuk Gapoktan Desa Sumput. Dana yang harusnya dialokasikan untuk pembuatan kandang, 35 ekor sapi dan 1 unit motor. Tapi saat ini sapi sapi tersebut sudah dijual tanpa melalui prosedur.
Sementara, Kepala Desa Sumput, H Sutaji menjelaskan, pada hibah APBN tahun 2011 dirinya belum menjabat sebagai kepala desa dan dirinya mengaku tidak tahu menahu terkait kasus tersebut.
”Waktu dapat bantuan  saya belum  menjabat sebagai kepala desa.  Jadi saya tidak tahu alur keuangannya seperti apa,” kata H Sutaji, Kepala Desa Sumput. [eri.kim]

Tags: