Kejari Gresik Geledah Kantor DisPendik

Kejari geledah Kantor Dispendik selama dua jam.

Kejari geledah Kantor Dispendik selama dua jam.

Gresik, Bhirawa
Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) menggeledah Kantor Dinas Pendidikan (Dindik) Gresik selama dua jam. Penggeledahan untuk mencari berkas-berkas yang dibutuhkan guna melengkapi data dugaan korupsi Tehnologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Rp1,8 miliar. Yang kini sedang disidiknya dengan sudah menetapkan tersangka baru selain Elly Sundari (37).
Dari pantauan Bhirawa di lapangan, penggeledahan dimulai sekitar pukul 11.30 WIB. Tim yang dipimpin Kasi Pidsus Kejari Gresik, Wahyudiono, berjumlah delapan orang dengan menggunakan jaket hitam bertuliskan Tim Pemberantas Korupsi. Sesampainya di kantor Dindik, di Jl Arief Rahman Hakim. Tim langsung dibagi dua, satu tim yang dipimpin Kasi Pidsus Wahyudiono, langsung melakukan penggeledahan ruang Bagian Pendidikan Dasar (Dikdas) dan ditemani Kasi Dikdas Nur Iman Syoleh. Satu tim dipimpin Erwin Indrapraja, melakukan penggeledahan di ruang Bagian Umum dan Kepegawaian ditemani Sekretaris, Adik Mulyo.
Kasi Pidsus Kejari Gresik, Wahyudiono SH mengatakan, penggeledahan yang dilakukan tim untuk melengkapi dan memperkuat data dugaan korupsi program TIK pada Juli 2014. Sebab, pihaknya masih memerlukan data terkait kegiatan yang diduga melibatkan beberapa pejabat di lingkungan Dindik, khususnya Bagian Pendidikan Dasar.
”Kami menyita data yang sekiranya dapat kami gunakan untuk memperkuat dugaan korupsi TIK yang sekarang sedang kami tangani. Terkait dugaan kemungkinan tersangka baru dari pejabat Dindik Gresik tak mengelak. Bahkan bagian dari penggeledahan yang dilakukan tim di Kantor Dindik Gresik, adalah untuk mengumpulkan data atas dugaan keterlibatan oknum dinas,” ungkapnya.
Ditambahkan Wahyudiono, kemungkinan memang ada tersangka baru. Tapi masih mendalami apa ada kemungkinan keterlibatan oknum Dindik Gresik. ”Kami minta sabar nanti pasti akan kami publikasikan. Sekarang kami beri kesempatan untuk bekerja, karena dalam menetapkan seorang tersangka perlu cukup bukti,” katanya.
Sementara Plt Kadindik M Nadlif maupun Sekretaris Adik Mulyo tak dapat dikonfirmasi. Bahkan, Adik Mulyo yang mantan Kepala SMA Negeri 1 Manyar yang terlihat berada di ruangan Kepala Dindik menolak untuk dikonfirmasi. ”Bapak tidak mau diwawancarai,” ujar Leni, staf Sekretaris Dindik Gresik.
Perlu diketahui, Kejari berhasil mengungkap dugaan korupsi program Bansos TIK e-Learning senilai Rp1,8 miliar. Program 2014 itu diperuntukkan 34 sekolah dasar dengan masing-masing mendapat Rp54 juta. Dana itu dipakai membeli empat laptop, dua layar proyektor, dua LCD, tiga mobil wifi, dan empat speaker aktif. Meski swakelola, namun ternyata diadakan melalui rekanan empat bendera.
Tahap pertama penyidikan, tim menetapkan Elly Sundari, warga Manyar menjadi tersangka. Modusnya mark up dengan kerugian mencapai Rp1 miliar. Tersangka menyewa empat bendera rekanan yaitu, CV Bumi Robani, CV Arum Dhalu, CV Sari Rahayu dan CV Serat Baja.n kim

Tags: