Kejari Gresik Kantongi Identitas Tersangka Korupsi TIK

Program Tehnologi Informasi KomputerGresik, Bhirawa
Penyelidikan dugaan korupsi Program Tehnologi Informasi Komputer (TIK) SD senilai Rp1,8 miliar oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik segera masuk ke penyidikan. Sebab Kejaksaan sudah mengantongi nama calon tersangka.
Menurut Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Gresik, Wahyudiono SH, kini hanya tinggal menunggu ekspos atau gelar perkara saja, karena dari beberapa keterangan dari pihak terkait kasus ini sudah hampir selesai. Sehingga dugaan korupsi TIK bisa naik statusnya dari penyelidikan ke penyidikan dan ditetapkan para tersangkanya.
”Kejari tetap konsisten dengan kasus ini dan tak akan main-main, meski ada tekanan untuk menghentikan. Karena pemberantasan korupsi merupakan atensi untuk diungkapkan,” kata Wahyudiono.
Wahyudiono menegaskan, siapapun yang terlibat nantinya ditetapkan sebagai dalam kasus ini. Dan jaksa penyelidik sangat selektif dalam menetapkan tersangka. Juga tak akan padang bulu meski itu nanti ada kaitanya dengan pejabat, kalau bukti-bukti menguatkanya akan ditetapkan tersangka. Itu resikonya, karena telah ikut kerjasama jamaah mengkondisikan,” ujarnya.
Pemeriksaan dugaan koripsi TIK di 34 SD se-Kab Gresik, dananya bersumber dari APBN 2014 yang merupakan dana hibah. Masing-masing sekolah mendapat dana sebesar Rp54 juta dari Kemendikdasmen dan Kemenpora senilai Rp1,8 miliar. Yang pencairanya masuk langsung ke rekening sekolah, namun dalam perjalananya. Ada beberapa orang yang tahu kemudian memfasititasi, selanjutnya dilakukan kordinasi untuk kesepakatan bahwa pengerjaanya dilakukan CV.
Dana sebesar itu digunakan untuk pengadaan alat informasi penunjang pendidikan di sekolah masing-masing. Diantaranya untuk pengadaan empat laptop, dua proyektor, dua printer, dua LCD, tiga wifi mobile dan empat speaker aktif. Dengan spekualifikasi yang disesuaikan dalam petunjuk tehnis (Juknis) dan petunjuk pelaksanaan, namun harga ini telah dimark up dua kali lipat sehingga negara dirugikan sekitar Rp800 juta.
Ditambahkan Wahyudiyono, beberapa kepala sekolah yang telah diperiksa mengatakan, telah diberi imbalan CV itu sebesar Rp2 juta hingga Rp5 juta sebagai tanda ucapan terima kasih. Empat rekanan CV yang mengerjakan adalah, CV BR, CV SB, CV SR dan CV AD. Tentunya nanti tak akan lolos dari status dari tersangka. [kim]

Tags: