Kejari Gresik Tetapkan Kades Sembayat Tersangka Korupsi ADD

Gresik, Bhirawa
Kepala Desa (Kades) Sembayat, Kec Manyar, Saudji ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik.
Purnawirawan Polres Gresik ini diduga menyelewengkan Anggaran Dana Desa (ADD) dengan nilai kerugian negara sebesar Rp169 juta.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Gresik, Andrie Dwi Subianto mengatakan, setelah melakukan pemeriksaan para saksi dan pengumpulan barang bukti, pihaknya akhirnya menetapkan Kades Saudji sebagai tersangka dugaan korupsi. ”Sudah ada yang kita tetapkan sebagai tersangka. Inisialnya S (Suadji) dan masih satu orang. Kalau nanti ada perkembangan, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain,” ujar Andrie Rabu (23/5).
Penetapan tersangka ini, kata Andre, terkait adanya penyelewengan empat item proyek di Desa Sembayat yang dianggarkan dalam APBDes tahun 2016 lalu. ”Ada empat proyek dengan nilai kerugian negara sebesar Rp169 juta,” ungkapnya.
Ditambahkan, penetapan status tersangka terhadap Kades Saudji ini telah ditetapkan pada Selasa (22/5). Sehingga pihaknya akhirnya memanggil kembali para saksi untuk menandatangani berkas perkara. Dalam kasus ini, sedikitnya ada 16 saksi yang dipanggil Kejari Gresik. Mulai dari pejabat eselon II Agus Budiono, Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perindag, Camat Manyar Abdul Hakam, para perangkat desa dan perangkat BPD Sembayat. Mereka ditanya tentang Dana Desa Sembayat tahun 2016, dan mekanisme penyusunannya. ”Cuma ditanya seputar itu saja. Karena waktu itu menjabat Kepala Bapemas,” kata Agus Budiono usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi. [eri]

Tags: