Kejari Gresik Tetapkan Kadinkes Tersangka Dugaan Korupsi Kapitasi Jaspel BPJS

Kajari Gresik saat memberikan keterangan pers. [kerin ikanto/bhirawa]

Gresik, Bhirawa
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Pemkab Gresik, Nurul Dholam, Selasa (28/8) kemarin ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik dalam kasus penyimpangan dana kapitasi Jaspel BPJS Pemkab Gresik tahun 2016-2017.
Setelah melakukan pemeriksaan para saksi dan keterangan ahli, kejaksan akhirnya menetapkan Nurul Dholam sebagai tersangka kasus dugaan penyimpangan dana kapitasi jaspel. ”Sementara tersangka tak kami tahan,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gresik, Pandoe Pramukartika didampingi Kasi Pidsus Andrie Dwi Subianto dan Kasi Intel Marzuki dalam jumpa pers di kantor Kejari Gresik.
Menurut Pandoe, selain menetapkkan tersangka, pihaknya juga telah menyimpulkan kerugian negara akibat penyimpangan dana kapitasi. ”Kerugian mencapai Rp2,451 miliar. Uang sebesar itu masuk ke rekening pribadi,” ungkapnya.
Pandoe kemudian menjelaskan, modus Nurul Dholam dalam mengeruk keuntungan melalui dana Jaspel BPJS itu. Awalnya, tahun 2016, Dinkes mendapatkan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui BPJS sebesar Rp45 miliar. Dari jumlah itu, sebesar 60% digunakan untuk Jaspel di Puskesmas.
Kemudian, tahun 2017, Dinkes kembali mendapatkan kucuran JKN Rp47 miliar. Sama seperti tahun 2016, 60% dana itu untuk jaspel. ”Namun dana jaspel yang masuk Puskesmas itu masing-masing dipotong 10% dengan jumlah bervariasi. Hasil potongan itu lalu ditampung di Dinas Kesehatan kemudian dimasukkan ke rekening Nurul Dholam,” bebernya.
Dalam kesempatan itu, Pandoe juga mengungkapkan, pihaknya sempat melayangkan beberapa panggilan pemeriksaan sebelum menetapkan Nurul Dholam sebagai tersangka.
”Namun, yang bersangkutan berhalangan hadir dengan alasan sakit. Pengacaranya mengantarkan surat ketidak bisa hadiran Nurul Dholam dengan alasan sakit dan sedang menjalani perawatan di RSUD Ibnu Sina dengan alasan sakit jantung. Tim kami lakukan pengecekan ke RS, ternyata setelah kami konfirmasi kepada dokter yang memeriksa dan hasil CT Scan, ternyata tak sakit,” ungkapnya.
Terkait alasan tidak dilakukan penahanan terhadap Nurul Dholam, Kajari mengaku masih akan melakukan pemeriksaan lanjutan dengan status tersangka.
”Kejari akan melayangkan panggilan pertama kepada ND untuk pemeriksaan dengan status tersangka. Namun, jika dalam pemanggilan kesatu, kedua, dan ketiga, Nurul Dholam tak hadir, maka akan dilakukan penjemputan paksa,” tegasnya.
Kejari sendiri juga telah menyita sejumlah barang bukti (BB) dari tangan Nurul Dholam saat melakukan penggeledahan pada 6 Agustus lalu. ”Yang kami sita buku rekening dan sejumlah dokumen,” paparnya.
Ditanya apa ada tersangka lain dalam kasus tersebut? Kajari mengaku sejauh ini belum ada. ”Belum ada tersangka lain, baik yang diduga turut serta maupun yang diduga terlibat,” terangnya.
Kajari menambahkan, tersangka Nurul Dholam akan dijerat pasal 2, 3, dan 11 E dan F Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 diubah UU 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya minimal 4 tahun, maksimal 20 tahun penjara, serta denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.
Sementara Kasi Pidsus, Andrie Dwi Subianto menambahkan, Tim Penyidik Kejari akan kembali melanjutkan pemeriksaan kasus itu. ”Pemeriksaan kali kedua untuk masing-masing saksi tahap awal adalah Sekdin Kesehatan Saefudin Ghozali dan Kabid Yankes, dr Hari Tutik Rahayu,” tandasnya. [eri]

Tags: