Kejari Jombang Tahan 4 Tersangka MAN Keboan

Empat Tersangka dugaan Korupsi pembangunan gedung MAN Keboan Ngusikan dibawa Mobil Kejaksaandan selanjutnya di jebloskan ke Lapas. [ramadlan/bhirawa]

Empat Tersangka dugaan Korupsi pembangunan gedung MAN Keboan Ngusikan dibawa Mobil Kejaksaandan selanjutnya di jebloskan ke Lapas. [ramadlan/bhirawa]

Jombang, Bhirawa
Kejaksaan Negeri  Jombang menahan empat tersangka dugaan korupsi pembangunan gedung MAN Keboan Ngusikan Jombang. Keempat tersangka langsung dijebloskan ke lembaga pemasyarakatan. Keempat tersangka itu adalah Dra Tatiningsih Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang juga Kepala Madrasah, Milati Widiyatiningsih Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang juga KTU Madrasah, Direktur CV Citra Mandiri, Hari Riyanto selaku rekanan pemenang  tender dan Fadia Budi Cahyono pelaksana.
Kasi Pidsus Kejkasaan Negeri Jombang, Hendra Purwanto, SH mengatakan penahanan dilakukan setelah kejaksaan melakukan pemeriksaan atas berkas yang dilimpahkan pihak kepolisian. “Tersangka kita tahan selama 20 hari sejak sekarang, Setelah tadi dilakukan pemeriksaan sejak pukul 11.00 WIB hingga 13.30 WIB,” jelas Hendra Purwanto, Rabu (30/9).
Alasan penahan terhadap tersangka ini, lanjut Hentra dilakukan agar semua tersangka tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti dan juga tidak mengulang lagi perbuatannya. “Untuk kerugian yang ditimbulkan sesuai hasil audit BPKP, total kerugian sebesar Rp 93,6 juta,” bebernya.
Seperti diketahui, pembangunan ruang kelas MAN Keboan yang dikerjakan oleh  CV Citra Mandiri asal Mojokerto dengan anggaran yang bersumber dari DIPA 2012 senlai Rp 240 juta pada Desember 2013 ambruk. Padahal pembangunan ruang kelas belum baru itu belum genap satu tahun.
Polisi kemudian menetapkan beberapa tersangka atas ambruknya gedung MAN Keboan ini. Namun tersangka kasus yang sudah berjalan sejak dua tahun ini tidak pernah di tahan. Bahkan tersangka sempat berubah ubah dan kini bertambah menjadi 9 orang.
Sementara itu, lima tersangka lagi, yang berkasnya sudah dinyatakan P-21 dan bakal menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri hari ini, Kamis (1/10). ” Besuk berkasnya dan tersangkanya baru diserahkan ke Kejaksaan, soal ditahan atau tidak tunggu besuk lah,”tandas Hendra menambahkan.
Kelima tersangka yang bakal diperiksa itu adalah, Bambang Risdianto ST Konsultan Pengawas, Masduqi, Sulton dan Mustain M.Pd ketiganya adalah pokja dan Hari Yudiarto selaku pelaksana. “Memang selama ini para tersangka tidak dilakukan penahanan, karena menyita waktu,” ujar KBO Reskrim Polres Jombang menjelaskan. [rur]

Tags: