Kejari Kab.Madiun Siap EksekusiPenganiayaPanwascam

Dimyati Dahlan. [sudarno/bhirawa]

Dimyati Dahlan. [sudarno/bhirawa]

Kab.Madiun, Bhirawa
Petikan putusan kasasi kasus penganiayaan terhadap Ketua Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dengan terdakwa ketua Persatuan Rakyat Desa (Parade) Kabupaten Madiun, Dimyati Dahlan, telah diterima Pengadilan Negeri Mejayan Kabupaten Madiun. Dengan begitu, eksekusi terhadap terdakwa yang statusnya telah berubah menjadi terpidana, tinggal menghitung hari.
Menurut staf panitera pidana Pengadilan Negeri Mejayan, Agung, putusan kasasi nomor 1004 K/Pid/2015 atas nama terdakwa Dimyati Dahlan, telah diterima satu mingu yang lalu. Isi putusan, menolak permohonan kasasi pemohon (Dimyati Dahlan) untuk seluruhnya.
“Isi putusannya, menolak permohonan kasasi pemohon atau menguatkan putusan sebelumnya Pengadilan Tinggi Jawa Timur. Dengan begitu, MA (Mahkamah Agung) telah memvonisnya selama 3 bulan penjara” terang Agung, kepada wartawan, Senin (21/3).
Putusan ini diketok 18 November 2015 oleh majelis hakim Agung yang diketuai Dr.Andi Abu Ayyub Saleh dengan anggota masing-masing H Dudu D Machmudin dan H Margono.
Sementara, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Mejayan, Arif, mengatakan, dengan turunnya kasasi atas nama Dimyati Dahlan, kejaksaan siap melakukan eksekusi terhadap terpidana. Namum saat ini, kejaksaan baru menerima petikan putusan dan belum mendapatkan salinan lengkap putusannya.
“Intinya kami (Kejaksaan) siap melaksanakan eksekusi terhadap terpidana. Cuma kami baru menerima petikannya. Kita akan koordinasi dengan pengadilan untuk minta salinan lengkap putusannya sebagai dasar untuk melakukan eksekusi,” terang Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Mejayan, Arif, kepada wartawan, Senin (21/3).
Di Pengadilan Negeri Mejayan, oleh majelis hakim yang diketuai Udjiati, Dimyati Dahlan divonis selama 3 bulan penjara pada (16/1/2015). Tak puas atas putusan pengadilan tingkat pertama, kemudian ia mengajukan banding. Namun majelis hakim Pengadilan Tinggi Jawa Timur, dalam putusannya nomor 126/PID/2015/PT.SBY, menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama. Pun demikian dengan Mahkmah Agung. Dalam amar putusannya juga memvonis Dimyati selama 3 bulan penjara.
Untuk diketahui, perkara yang menyeret Dimyati Dahlan ke meja hijau, berawal dari “Sosialisasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa” di rumah Kepala Desa Teguhan, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun, Minggu (5/7/2014). Karena saat itu masa tenang, Panitian Pengawas Lapangan (PPL) Desa Teguhan, Panwascam Jiwan dan Panwaslu Kabupaten Madiun membubarkan acara tersebut. Acara itu dibubarkan Panwaslu, karena ketika masa tenang menjelang Pilpres, ada salah satu narasumber yang menyebut nama Capres tertentu.
Karena itu, kemudian ketua Panwascam Jiwan, Tri Lestari, meminta agar kegiatan dihentikan. Dari situlah kemudian terjadi keributan yang berujung pada penganiayaan ringan oleh Dimyati Dahlan selaku ketua panitia acara, kepada Tri Lestari. Tak terima atas perbuatan Dimyati, kemudian korban melapor ke polisi hingga pada akhirnya perkara tersebut berakhir pengadilan. [dar]

Tags: