Kejari Kab Mojokerto Terima Limpahan Berkas Tahap Dua Pidana Pemilu

Penyidik Bawaslu  menyerahkan Barang bukti ke JPU di kantor Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Kamis (29/11). [kariyadi/bhirawa]

Kab Mojokerto, Bhirawa
Berkas lengkap Kepala Desa (Kades) Sampangagung, Kutorejo, Mojokerto Suhartono dilimpahkan penyidik Gakumdu ke pihak Kejaksaan Negri setempat, Kamis (29/11).
“Hari ini saya putuskan untuk melaksanakan proses tahapan penyerahan tersangka dan barang bukti di kantor Bawaslu kabupaten Mojokerto, ” terang Kajari Kab Mojokerto Rudy Hartono terkait agenda yang dilaksanakan di kantor Bawasku, Jalan RA Basuni, tesebut.
Dalam berkas itu, rangkaian pidana Pemilu yang dilakukan Kades Suhartono diungkap  penyidik Sentra Gakkumdu . Penyidik melimpahkan barang bukti dan tersangka ke JPU Kejaksaan Negeri Mojokerto. Barang bukti yang diserahkan berupa file foto dan video saat tersangka menyambut kedatangan Sandiaga.
“Hari ini kami menyerahkan barang bukti dan tersangka atas nama Kades Sampangagung Suhartono,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto Aris Fakhruddin Asy’at kepada wartawan di kantornya.
Pada proses tahap II perkara ini, Suhartono mangkir dari panggilan penyidik. Menurut Aris, tersangka tak hadir lantaran tak didampingi kuasa hukumnya.
“Sesuai Peraturan Bawaslu pasal 27 No 9, meski tersangka tidak hadir proses tetap berlanjut. Dalam lima hari ke depan akan diajukan ke pengadilan untuk disidangkan,” ungkapnya.
Tindak pidana Pemilu yang dilakukan Suhartono, nampak dilakukan secara terang-terangan. Menurut Aris, tersangka menggalang massa ibu-ibu di kampungnya untuk menyambut Sandiaga Uno pada Minggu (21/10) di Jalan Desa Sampangagung. Capres nomor 2 tersebut dalam perjalanan untuk berkampanye di Wisata Air Panas Padusan, Pacet.
Jumlah massa yang dikerahkan Suhartono, lanjut Aris, mencapai 50 orang. Tersangka menghabiskan Rp 20 juta untuk memberi uang lelah ke para ibu-ibu yang bersedia ikut menyambut Sandiaga.
“Dia juga selfie dengan Cawapres dan gesturnya mendukung paslon. Selain itu dia juga memasang spanduk dan banner berisi dukungan,” terang Aris.
Sebagai Kades yang seharusnya netral selama masa kampanye Pilpres 2019, Suhartono justru terang-terangan mendukung Sandiaga. Akibatnya, dia dijerat dengan Pasal 490 juncto Pasal 482 UU RI No 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Tindakan Kades Sampangagung ini dinilai menguntungkan salah satu peserta Pilpres 2019. Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 1 tahun dan denda Rp 12 juta.
Kendati begitu, penyidik maupun JPU tak menahan Suhartono. “Tidak ada penahanan karena ancaman pidananya di bawah lima tahun,” tandas Aris. [kar]

Tags: