Kejari Kabupaten Madiun Musnahkan Barang Bukti Hasil Kejahatan

Acara pemusnahan barang bukti tindak pidana umum, di kantor Kejari Kab Madiun, Kamis (19/7), dihadiri oleh Wabup Madiun, Ketua DPRD Kab. Madiun, Ketua Pengadilan Kab. Madiun, Kepala Lapas Madiun. [sudarno/bhirawa]

Kab Madiun, Bhirawa
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun, melakukan pemusnahan barang bukti (BB) tindak pidana umum. Pemusnahan berlangsung di halaman belakang kantor Kejari Kabupaten Madiun, Kamis (19/7).
Pemusnahan BB ini dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kab Madiun, Sugeng Sumarno, SH. MH, dan dihadiri oleh Wakil Bupati Madiun, Ketua DPRD Kab. Madiun, Ketua Pengadilan Kabupaten Madiun, Kepala Lapas Madiun serta pegawai Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun.
Adapun pemusnahan barang bukti tersebut berupa sabu-sabu seberat 6.371 gram yang berasal dari 14 perkara, ganja seberat 3.24 gram berasal dari 3 perkara, obat-obatan sebanyak 501 butir dari 8 perkara dan jamu 31 botol.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Sugeng Sumarno, SH. MH, pemusnahan barang bukti dimana perkara tersebut sudah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Kab. Madiun dan sudah memiliki hukum tetap, sehingga dapat dimusnahkan. Pemusnahan ini sendiri merupakan bagian dari rangkaian kegiatan Hari Bhakti Adyaksa ke 58 tahun 2018.
“Pemusnahan ini sangat penting untuk dilakukan mengingat, narkotika dan sejenisnya merupakan barang yang sangat riskan, karena untuk penyimpanannya pun bersifat khusus, penuh kehati-hatian, dan kewaspadaan,”kata Kajari.
Karena lanjutnya, dalam hal ini, tugas jaksa bukan hanya menyidangkan tapi juga sampai tuntasnya pelaksanaan eksekusi dari barang bukti itu sendiri. Karena itu segera dilakukan pemusnahan terhadap barang tersebut sehingga tidak ada beban dan kekhawatiran lagi. [dar]

Tags: