Kejari Kabupaten Malang Canangkan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM

Kajari Kepanjen Kabupaten Malang Edi Handojo saat menandatangani pakta integritas, di halaman Kantor Kejari kabupaten setempat

Kab Malang, Bhirawa
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepanjen, Kabupaten Malang telah melakukan pencanangan zona integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).
Menurut, Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Kepanjen, Kabupaten Malang Ardian Wahyu Eko Hastomo SH, Senin (17/2), usai kegiatan pendatanganan pakta integritas bersama Kepala Kejaksaan (Kejari) Kepanjen, Kabupaten Malang Edi Handojo SH bersama seluruh stakeholder Kejari, di halaman Kantor Kejari Kepanjen, kabupaten setempat, jika pencanangan zona integritas menuju WBK dan WBBM ini sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN dan RB) Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM.
Dalam penandatanganan pakta integritas itu, lanjut dia, telah dilakukan oleh Kejari Kepanjen, bersama para Kasi, Kasubbag, Jaksa hingga staf. Serta seluruh stakeholder yang ada, yang kesemuanya bertekad untuk meraih predikat WBK dan WBBM. “Kami bersama seluruh jajaran di Kejari Kepanjen Kabupaten Malang, telah berkomitmen untuk meraih predikat WBK dan WBBM,” tegasnya.
Ardian menjelaskan, ada sejumlah hal yang perlu dibenahi agar seluruh stakeholder Kejari Kabupaten Malang mewujudkan birokrasi yang bersih. Diantaranya, manajemen perubahan, manajemen Sumber Daya Manusia (SDM), akuntabilitas, peningkatan layanan publik, serta penguatan pengawasan kinerja. Dan juga salah satunya termasuk sarana dan prasarana, yang hal ini juga harus dipersiapkan. Sehingga pihaknya berharap, ada kerjasama yang baik dari seluruh jajaran Kejari Kepanjen untuk mewujudkan zona integritas menuju WBK dan WBBM.
“Tentunya dengan penandatangan pakta integritas tersebut, semoga zona integritas ini terlaksana dengan optimal dan maksimal. Sehingga terbebas dari korupsi, dan bersih dalam melayani masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu, Kejari Kepanjen Kabupaten Malang, kata Ardian, juga berpesan kepada semua jajaran dilingkungan Kejari Kepanjen, bahwa untuk menuju zona WBK dan WBBM, kesemuanya harus memiliki semangat dan etos kerja untuk menuju kinerja yang lebih baik. Selain itu, Kejari juga mengingatkan bahwa setiap pegawai harus memiliki dua Well, yaitu Well Services dan Well Inform, yang memiliki makna setiap pegawai Kejari Kepanjen, Kabupaten Malang harus memberikan pelayanan yang baik dan prima kepada masyarakat. Serta harus memiliki pengetahuan yang luas di semua bidang.[cyn]

Tags: