Kejari Kejar Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi RPH Surabaya

Perusahaan Daerah Rumah Potong Hewan Surabaya di Jl Pegirian. Saat ini Kejari Tanjung Perak masih mencari bukti-bukti guna penetapan tersangka dalam penyidikan dugaan kasus korupsi pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di tempat ini.

Kejari Perak, Bhirawa
Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak terus mengumpulkan bukti-bukti guna penetapan tersangka dalam penyidikan dugaan kasus korupsi pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di Perusahaan Daerah Rumah Potong Hewan (PD RPH) Surabaya.
Meski sudah naik ke penyidikan, namun sampai saat ini penyidik Pidsus Kejari Tanjung Perak belum juga menetapkan tersangka dalam kasus ini. Hal tersebut memacu penyidik Pidsus Kejari Tanjung Perak untuk mengumpulkan bukti-bukti guna menentukan pihak yang bertanggung jawab dalam kasus yang diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 200 juta.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Tanjung Perak Andi Ardani melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Tanjung Perak Lingga Nuarie mengatakan penyidik saat ini fokus terhadap pemeriksaan saksi-saksi terkait kasus di tubuh PD RPH Surabaya. Bahkan dalam pekan ini saja, Lingga mengaku sudah ada sekitar sepuluh saksi yang diperiksa terkait kasus ini.
“Puluhan saksi tersebut dimintai keterangan terkait penggunaan anggaran untuk pembangunan IPAL di PD RPH. Tujuanya untuk memperkuat bukti-bukti dalam penetapan pihak yang bertanggungjawab (tersangka, red) dalam kasus ini,” kata Lingga Nuarie, Rabu (7/3).
Ditanya darimana saksi-saksi ini, Lingga mengaku para saksi ini berasal dari pihak PD RPH Surabaya. Mereka diperiksa sebagai saksi dan dimintai keterangan mengenai anggaran dan penggunaan anggaran untuk pembangunan IPAL. Sebab dalam kasus ini, pembangunan tersebut bersumber atau didanai dari anggaran penyertaan modal PD RPH pada 2009 sebesar Rp 3,5 miliar. Sedangkan untuk anggaran pembangunan IPAL sebesar Rp 600 juta. Dari perhitungan penyidik, ditemukan angka Rp 200 juta sebagai dugaan kerugian negara sementara.
Disinggung tentang adanya calon tersangka dalam kasus ini, Lingga tidak menampik hal itu. Namun dirinya menegaskan bahwa pemeriksaan saksi-saksi ini guna mencari bukti-bukti dalam penetapan tersangkanya.
“Untuk penetapan tersangkanya masih belum ada. Calon tersangkanya sih sudah ada. Tapi penyidik masih mencari alat-alat bukti dan bukti-bukti kuat untuk menetapkan tersangka. Salah satunya dengan pemeriksaan saksi-saksi,” tegasnya.
Apakah dalam pekan ini penyidik akan menetapkan tersangkanya, Lingga enggan berspekulasi. Menurutnya, penyidik Pidsus masih bekerja keras mengumpulkan bukti-bukti guna penetapan tersangkanya. “Pemanggilan saksi-saksi terus dilakukan. Inilah yang dibutuhkan untuk penentuan pihak yang bertanggungjawab dalam kasus ini,” pungkasnya.
Pengusutan kasus dugaan korupsi pembanggunan IPAL di PD RPH Surabaya ini merupakan produk atau temuan dari Penyidik Pidsus Kejari Tanjung Perak. Selanjutnya penyidik Pidsus menaikkan level pengusutan kasus ini menjadi penyidikan berdasarkan Sprint Prin-02/0.5.4.2/Fd.1/02/2018 tertanggal 14 Februari 2018. [bed]

Tags: