Kejari Kembali Panggil PU Bina Marga

Kejari, Bhirawa
Penyidik pidana khusus (pidsus) kembali memanggil Kepala Dinas PU Bina Marga dan Pematusan, Erna Purnawati , Selasa(25/2). Pemanggilan Erna ini sebagai saksi dalam penyelidikan dugaan gratifikasi pembebasan lahan rencana pembangunan jalan Middle East Ring Road (MERR) II C di wilayah Kelurahan Gununganyar.
Sebelumnya Kejari Surabaya telah memanggil  enam(6) orang staf Pekerjaan Umum (PU) Bina Marga Pemkot Surabaya. Pemanggilan ke  enam staf PU Bina Marga tersebut  terkait anggaran pembebasan lahan untuk pembangunan MERR II C.  Pemeriksaan sebelumnya difokuskan untuk pengumpulan data (Puldata).
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Surabaya Nurcahyo Jungkung Madyo mengatakan bahwa ada dua saksi yang kemarin dipanggil ke Kejari Surabaya. “Iya, kami memanggil kembali ke dua saksi yakni Bu Erna dan stafnya. Pemeriksaan kembali ke duanya guna dimintai keterangan seputar dokumen yang sebelumnya sudah diserahkan pada penyidik,” jelasnya menjawab pertanyaan wartawan, Selasa (25/2).
Dijelaskannya, kehadiran ke dua saksi ini dalam rangka menyanggupi panggilan penyidik. Ke duanya datang ke Kejari Surabaya sekitar pukul 09.30 WIB dan pulang pada siang hari. Menurutnya, sebenarnya ada tiga orang saksi yang seharusnya hadir, namun salah seorang saksi tidak dapat memenuhi panggilan penyidik.
“Satu saksi lainnya berhalangan hadir, sehingga baru dua saksi. Nantinya kami akan menjadwalkan pemanggilan satu saksi ini,” terangnya.
Disingung terkait pemeriksaan yang dilakukannya, Nurcahyo mengaku bahwa pemanggilan kembali Erna dan stafnya, untuk dimintai keterangan seputar dokumen yang telah diserahkan ke Kejari Surabaya. Sebelumnya, pihaknya sudah menerima semua dokumen yang diserahkan, termasuk dari Dinas PU Bina Marga dan Pematusan Surabaya.
Lanjutnya, dari semua dokumen yang sebelumnya sudah diserahkan, ada beberapa dokumen yang kurang, sehingga Dinas PU Bina Marga dan Pematusan kembali mengirim tambahannya. Penyidik kemudian mempelajari dan meneliti dokumen itu.
“Setelah mempelajari berkas yang sudah ada di penyidik, kami kemudian perlu memanggil ulang para saksi ini. Untuk saat ini kami sudah mendapatkan keterangan yang dibutuhkan dari dua saksi ini,” ungkapnya.
Untuk diketahui, pembangunan jalan MERR II C di Kecamatan Gunung Anyar, Surabaya dilakukan sejak tahun 2012. Proyek ini dibiayai Pemkot Surabaya dan pusat. Untuk pelepasan lahan tahun 2013 sepanjang 1,6 km dan menjangkau 250 persil dengan luas 1,2 hektar di kawasan proyek, Pemkot mengeluarkan anggaran Rp 30 miliar. Dari dugaan awal, ada pungli pada proses pelepasan lahan itu. [bed]

Rate this article!
Tags: