Kejari Kepanjen Cari Aktor Lain Perintahkan Pemotongan Dana Kapitasi Puskesmas

Kasi Pidsus Kejari Kepanjen, Kab Malang Muhandas Ulimen

Kab Malang, Bhirawa
Pasca penetapan tersangka terhadap Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kanjuruhan Kepanjen, Kabupaten Malang dr Abdurachman, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana kapitasi puskesmas sebesar Rp 676 juta, pada beberapa hari lalu oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepanjen, kabupaten setempat, akan terus mencari aktor lain perintahkan pemotongan dana kapitasi puskesmas.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kepanjen, Kabupaten Malang Muhandas Ulimen SH, Kamis (16/1), kepada wartawan mengatakan, pihaknya akan terus mencari aktor lain yang memerintahkan pemotongan dana kapitasi puskesmas. Sedangkan dana kapitasi tersebut totalnya mencapai Rp 8,5 miliar, yang 7 persennya yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, nilainya mencapai Rp 676 juta.
“Dari hasil penyidikan yang kita lakukan terhadap mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Malang dr Abdurachman dan Kepala Sub Bagian (Kasubag) Keuangan Dinkes setempay Yohan Charles, maka kedua orang tersebut sudah kita jadikan tersangka,” ungkapnya.
Namun, tegas Muhandas, penyidik tidak hanya berhenti pada kasus ini, meski sudah orang kita jadikan tersangka. Sehingga pihaknya tetap akan membongkar aktor yang lain yang memerintahkan pemotongan dana kapitasi puskesmas tersebut. Dan jika nanti telah ditemukan ada aktor lain, maka pihaknya berjanji akan menindak mereka sesuai dengan Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi. (Tipikor). Sehingga dalam kasus dugaan korupsi itu, menjadi atensi khusus untuk segera dituntaskan.
Dijelaskan, berdasarkan pemeriksaan sebelumnya, Kasubag Keuangan Dinkes Kabupaten Malang Yohan Charles mengaku jika pemotongan dana kapitasi sebesar 7 persen setiap bulan, karena atas perintah dari dr Abdurrahman yang saat itu menjabat sebagai Kadinkes Kabupaten Malang. Sedangkan pengembangan selanjutnya, apakah mantan Kadinkes itu ada yang memerintahkan, maka hal ini masih kita dalami. “Hasil pemotongan dana kapitasi puskesmas tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi,” paparnya.
Secara terpisah, Ketua DPRD Kabupaten Malang Didik Gatot Subroto juga menegaskan, jika kasus dugaan korupsi dana kapitasi puskesmas harus diusut tuntas, sehingga kasus tersebut bisa dijadikan pembelajaran semua pihak. “Dan kami sendiri sangat prihatin dengan adanya kasus korupsi yang menjerat pejabat eksekutif dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang. Sehingga dirinya menilai, apa yang dilakukan Abdurrachman itu sangat tidak etis,” ujarnya.
Menurut Didik, Pemerintah Pusat dan Provinsi gencar-gencarnya melakukan pembinaan agar tidak ada korupsi dilingkungan lembaga pemerintah, namun disisi lain, ini terjadi dilingkungan Pemkab Malang. Sehingga pihaknya selaku Ketua Dewan merkomendasikan kepada Bupati Malang segera mengambil langkah tegas untuk mengganti posisi Abdurrachman sebagai Direktur RSUD Kanjuruhan Kepanjen.
“Dan semakin cepat itu dilakukan, maka akan semakin baik. Karena terkait dengan pelayanan kesehatan di rumah sakit setempat. Sedangkan Panitia Seleksi (Pansel) seharusnya sudah mulai mempersiapkan, siapa yang akan menggantikan dr Abdurachman sebagai Direktur RSUD Kanjuruhan Kepanjen,” tandasnya. [cyn]

Tags: