Kejari Kepanjen Kabupaten Malang Tahan Tiga Mantan Lurah Sedayu

Salah satu mantan Lurah Sedayu, Kec Turen, Kab Malang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Kepanjen, Kab Malang

Kab Malang, Bhirawa
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepanjen, Kabupaten Malang kini tengah menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi aset Desa Sedayu, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang.
Tiga orang mantan Lurah Sedayu, yakni berinisial Lic (57) Zar (58), dan Far (56) kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan oleh Kejari Kepanjen..
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kepanjen, Suseno (SH), Kamis (5/7), kepada wartawan menyebut pihaknya sudah menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi mantan Lurah Sedayu, Kecamatan Turen.
“Kini dudah kita lakukan penahanan. Sedangkan ketiga mantan Lurah itu, tersandung kasus dugaan penyalagunaan terkait sewa menyewa lahan eks tanah bengkok atau aset milik Desa Sedayu. Penetapan tersangka berdasarkan hasil temuan audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur (Jatim), dan dari audit tersebut telah ditemukan adanya kerugian negara,” ungkapnya.
Berdasarkan audit BPKP Jatim, kata Seno, mantan Lurah Sedayu Far dianggap merugikan negara sebesar Rp 471 juta, begitu juga dengan Lic dianggap telah merugikan negara sebesar Rp 111 juta dan Zar juga diduga telah merugikan negara sebesar Rp 128 juta.
Sehingga ketiga tersangka tersebut kita jerat dengan Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 8 Undang-Undang Tindak Pidanma Korupsi (UU Tipikor) Nomor 31 Tahun 1999 Juncto UU Nomor 20 Tahun 2001.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Kabupaten Malang Tridiyah Maestuti mengatan, kasus tiga mantan Lurah Sedayu yang kini dijadikan tersangka Kejari Kepanjen, karena adanya dugaan korupsi pengelolaan tanah bengkok yang merupakan aset desa dan berubah menjadi aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab), karena peralihan desa menjadi kelurahan.
Sedangkan penindakan hukum yang dilakukan Kejaksaan terhadap tiga orang mantan Lurah yang juga berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), maka Kejaksaan mengacu pada aturan induk yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 28 Tahun 2006 dan Permendagri Nomor 7 Tahun 2007, sementara kita baru punya Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 12 Tahun 2016.
Berdasarkan Perbup Nomor 12 Tahun 2016, masih dia katakan, apa yang dilakukan oleh mantan Lurah Sedayu itu tidak bertentangan dengan aturan. Karena situasi dan perubahan itu, maka BPK menyatakan bahwa perbuatan tersebut hanya mal administrasi
“Sebab, dari hasil sewa menyewa lahan yang seharusnya dilaporkan dan dimasukan ke kas daerah tapi dikembalikan dalam bentuk kegiatan,” jelasnya.
Dengan adanya perbedaan pandangan antara Kejaksaan dan Inspektorat, Tridiyah menganggap hal tersebut biasa saja. Dan jika teman-teman Kejaksaan berpedoman pada audit BPKP, itu hak mereka dan sah-sah saja. Namun, jika mengacu pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Tindak Korupsi, langkah utama kita adalah pencegahan terhadap tindak korupsi.
Pemkab Malang dalam kasus tersebut, tegas dia, tidak tinggal diam terhadap nasib ASN yang yang saat ini terjerat kasus hukum. Dan kita bersama di jajaran Pemkab Malang tentunya mengedepankan azas praduga tidak bersalah, namun tetap menghormati apa yang dilakukan Kejaksaan. “Tapi, kita melihatnya dari sudut pandang Hukum Administrasi,” ujar Tridiyah. [cyn]

Tags: